Berita Kendari

Agar Tercatat Sebagai Pemilih, Warga Kendari Diminta Melapor ke KPU Jika Baru Berusia 17 Tahun

Terkhusus bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun, supaya bisa terdaftar sebagai pemilih.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Jika belum terdaftar sebagai pemilih, KPU Kota Kendari membuka link laporan untuk pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Terkhusus bagi warga yang baru berusia 17 tahun, supaya bisa terdaftar sebagai pemilih.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengajak masyarakat proaktif melaporkan atau memberikan tanggapan jika memasuki usia berhak memilih.

"Seperti usia 17 tahun atau baru pindah masuk Kota Kendari. Misalnya jika warga yang meninggal atau pindah keluar, maka melaporkan ke KPU Kota Kendari," kata Jumwal Shaleh, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: KPU Kota Kendari Catat Ada 60 Pemilih Baru dan 49 Pemilih Tak Memenuhi Syarat Dari PDB Mei 2021

Masyarakat dapat memberikan tanggapan secara online dengan mengisi formulir secara online pada link: https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI.

Sebab, saat ini pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU telah berubah dari sistem periodik list menjadi sustainable list.

Program pemutakhiran data berkelanjutan ini juga sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.

Adapun Syarat-syaratnya sebagai berikut:

Seperti dilansir dari instagram @kpukendari2020 menyatakan sedang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Masyarakat bisa mengecek status terdaftar sebagai pemilih di link: lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika ternyata ada yang perlu ditanggapi seperti

1. Tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 (Pemilih baru dan Pemula (Baru berusia 17 tahun/lebih dan sudah menjadi pensiunan TNI/POLRI))

2.Terdaftar tetapi ada Kesalahan Penulisan

3. Terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat karena:
a. telah menjadi anggota TNI/ POLRI
b.Ada keluarganya yang sudah meninggal Dunia
c.Bukan lagi penduduk kota Kendari
d.HAK Pilih Dicabut, yang telah Inkracht Van gewijsde.

Segera Laporkan kepada kami dengan mengisi Formulir secara Online pada link : https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI, terima kasih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved