Sabtu, 25 April 2026

Berita Kendari

Muatan Tongkang Tumpah di Perairan Laonti dan Tercemar, Mahasiswa Minta DLHK Sultra Bertindak  

Massa menuntut agar pihak berwenang segera menindak pelaku pengerusakan dan pencemaran lingkungan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Tayang:
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Muatan Tongkang Tumpah di Perairan Laonti dan Tercemar, Mahasiswa Minta DLHK Sultra Bertindak  
Amelda Devi/TribunnewsSultra.com
Audiensi IPPEAMALA dengan DLHK Sultra, terkait kasus pencemaran lingkungan di perairan Laonti yang dilakukan perusahaan tambang, Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (4/6/2021). 

Para massa aksi berasal dari Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Kecamatan Laonti atau IPPEAMALA yang menuntut penindakan terhadap perusahaan tambang karena telah merusak lingkungan laut akibat aktivitas pertambangan. 

Aksi dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Sultra. 

Baca juga: Polda Sultra Tangkap 11 Warga, Dituding Halangi Aktivitas Pertambangan di Konawe Utara

Massa menuntut agar pihak berwenang segera menindak pelaku pengerusakan dan pencemaran lingkungan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pasalnya, Tongkang milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang sudah beroperasi sejak 2018 lalu, yang terisi penuh ore nikel nyaris saja karam karena mengalami kebocoran.

Tumpahan ore nikel dari tongkang itu hingga mencemari air laut di sekitar lokasi tersebut.

Kordinator aksi, Anhar, mengatakan kejadian karamnya Tongkang PT GMS terjadi di pada 31 Mei 2021.

Di wilayah perairan laut Desa Tue-Tue dan Desa Sangi-Sangi yang berada di Kecamatan Laonti.

Akibatnya warna air laut seketika langsung menjadi merah. Kondisi itu menurut Anhar yang sangat memprihatinkan. 

"Laut yang selama ini menjadi ujung tombak bagi nelayan untuk tetap melangsungkan hidupnya hingga anak, cucu, kini telah berubah warna akibat adanya aktivitas penambangan PT GMS," kata Anhar. 

Baca juga: Atasi Masalah Lahan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara, ATR/BPN Sultra Kerja Sama Pemprov

Anhar juga mengatakan kebocoran Tongkang ini akibat kelalaian PT GMS.

Pasalnya sudah 4 kali Tongkang itu berlalu lalang di perairan Laonti, namun nahas, perjalanan terakhir, Tongkang mengalami kebocoran. 

IPPEAMALA mengatakan ativitas pertambangan dan kejadian tersebut, telah melanggar Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Hidup. 

Oleh karena itu, IPPEAMALA besama beberapa aktivis lingkungan Sultra menyatakan sikap, meminta dan mendesak agar DPRD Sultra menghentikan aktivitas penambangan PT GMS.

Kemudian memanggil pihak PT GMS untuk bertanggung jawab penuh atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di perairan Kecamatan Laonti

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved