CPNS dan PPPK
Cek Lagi Formasi CPNS 2021 Kendari Paling Banyak PPPK Guru 375 dan 64 untuk Tenaga Teknis
Dari formasi PPPK penerimaan lebih banyak untuk guru sekolah dasar (SD) dibandingkan sekolah menengah pertama (SMP).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan edaran formasi CPNS 2021 dan PPPK di Kota Kendari.
Penetapan itu melalui surat nomor 515 tahun 2021 tertanggal 21 April 2021.
Dari formasi PPPK penerimaan lebih banyak untuk guru sekolah dasar (SD) dibandingkan sekolah menengah pertama (SMP).
Secara keseluruhan mencapai 375 alokasi untuk PPPK guru 2021.
Sedangkan CPNS hanya mencapai 64 orang terbagi tenaga kesehatan, hukum, hingga tenaga teknis.
Baca juga: Inilah Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Dudy Laewany membenarkan edaran tersebut.
"Edaran yang sudah tersebar itu benar dari MenPAN RB," ucapnya saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).
Sementara itu BKPSDM Kota Kendari belum memastikan kapan dimulainya proses rekrutmen.
Penundaan terjadi disebabkan karena masalah teknis pada hasil rapat koordinasi (Rakor).
"Sudah ada surat edaran masalah penundaan, aturan dasar hukumnya, masih ada beberapa aturan yang belum ditetapkan dan belum ditandatangani. Makanya tertunda. Belum tahu kapan dimulai," kata Dudy
Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda
Sebelumnya beredar informasi pendaftaran CPNS 2021 serta PPPK dibuka pada 31 Mei 2021.
Namun BKN menegaskan tak ada pendaftaran CPNS di tanggal tersebut, Berikut ini informasi terbaru terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Baca juga: Seleksi CPNS dan CPPPK 2021: Simak Jadwal dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Pelamar
Perlu diketahui, pada tanggal 31 Mei 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka.
Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya, Jumat (28/5/2021).