Berita Sulawesi Tenggara

39 Petugas di Gedung Isolasi Covid-19 di Sulawesi Tenggara Tak Dibayar Selama 6 Bulan

Mereka terdiri dari 31 tenaga kesehatan, 6 petugas Satpol PP, dan petugas kebersihan sebanyak 2 orang.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Covid-19 Konawe menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, (12/4/2021). Sebanyak 39 petugas di gedung isolasi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung menerima insentif selama 6 bulan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 39 petugas di gedung isolasi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung menerima insentif selama 6 bulan.

Insentif yang belum dibayarkan itu terhitung sejak Januari-Juni 2021.

Mereka terdiri dari 31 tenaga kesehatan, 6 petugas Satpol PP, dan petugas kebersihan sebanyak 2 orang.

Sebanyak 39 orang itu bertugas gedung isolasi SMA Angkasa, Kabupaten Konawe Selatan, (Konsel), Provinsi Sultra.

Roi (34), salah satu pegawai di ruang isolasi SMA Angkasa mengatakan, sudah berulang kali Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra memberi janji, tetapi tak kunjung dibayar.

Baca juga: Sekab Konawe Janji Insentif Tenaga Kesehatan Perawat Pasien Covid-19 Dicairkan Senin 24 Mei 2021

Sehingga mereka pun sudah bosan mendengar janji tersebut.

"Kemarin mereka janji lagi, jatanya diusahakan bulan ini, itu sama seperti yang lalu diusahakan bulan ini," kata Roy saat dihubungi melalui telepon, Jumat (4/6/2021).

Terpaksa Berutang

Roy mengatakan, para pekerja di Ruang Isolasi Covid-19 bekas SMA Angkasa, terpaksa berhutang.

Seperti ketika Lebaran Idul Fitri 2021 tiba, lantaran insentif yang diharapkan tak kunjung cair.

"Kami itu sudah terpaksa berhutang, karena tidak ada uang lebaran apalagi bagi yang sudah berkeluarga," ujarnya.

Bahkan, setelah lebaran Idul Fitri 2021, pihak Dinas Kesehatan Sultra datang lagi dan memberi janji akan segera dibayarkan.

Ketika itu Dinas Kesehatan mengatakan, alasan belum cair anggaran insentif karena Peraturan Gubernur (Pergub) belum disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kenapa Pergub itu saja lama sekali. Seperti mau cairkan uang untuk bangun berkilo-kilo meter jembatan," ujarnya mengeluh.

Baca juga: Ini Jumlah Kuota CPNS 2021 di Kendari Untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis

Ia bahkan bercerita, ketika Idul Fitri 2021 banyak sekali tenaga pekerja yang mengeluh karena tak bisa mengirimkan keluarganya uang Lebaran.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved