Berita Buton Utara

Usai Miras, Pria di Buton Utara Cekik Leher Rekannya Karena Tak Terima Ditegur, Korban Cedera Parah

Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Butur, Iptu Sunarton, menyatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami cedera, pinggang encok. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Istimewa
Tim Walet Sat Reskrim Polres Butur, Sultra, swafoto sesusai menangkap pelaku penganiayaan, berinisial LDS (41) Kamis (3/6/2021). Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pebaoa Kecamatan Kulisusu, dan langsung digelandang ke Mapolres Butur. 

Mendapat laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Butur lalu menangkap pelaku di kediamannya, di Desa Pebaoa Kecamatan Kulisusu Utara pada Kamis (3/6/2021), siang.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Utara," ujar Sunarton.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved