Berita Buton Utara
Usai Miras, Pria di Buton Utara Cekik Leher Rekannya Karena Tak Terima Ditegur, Korban Cedera Parah
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Butur, Iptu Sunarton, menyatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami cedera, pinggang encok.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seorang pria di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap karena dugaan penganiayaan, Kamis (3/6/2021).
Pelaku berinisial LDS (41) warga Desa Pebaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, menganiaya korban IBR, dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras atau miras.
Baca juga: Dilarang Konsumsi Miras di Rumah, Seorang Anak Tiri di Buton Utara Pukul Kepala Ayahnya Pakai Botol
Baca juga: Pemuda di Buton Utara Diduga Sengaja Rekam Aksi Mesum untuk Ancam Pacar, 4 Video Tersebar
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Butur, IPTU Sunarton, menyatakan, pelaku diduga menganiaya dengan memukul hingga tersungkur dan mencekik leher korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera dan pinggang encok.
"Koordinasikan dengan pihak keluarga dan rumah sakit, siang tadi korban tidak bisa bangun dan duduk karena korban merasa pinggangnya, ada kelainan dan rasa sakit," ujarnya lewat pesan whatsapp messenger, Kamis (3/6/2021).
Sunarton menguraikan, penganiayaan yang terjadi di bilangan Jl Poros lakansai Desa Pebaoa, Kulisusu Utara, Kabupaten Butur itu, bermula ketika pelaku mengusik korban.
Pada 2 Juni 2021, sekira pukul pukul 20.30 wita, pelaku yang dalam kondisi mabuk usai miras teriak-teriak di pelataran rumah korban.
Saat itu, korban yang duduk di teras rumah menanggapi pelaku.
"Korban menanyakan maksud pelaku berteriak. Seketika itu pelaku lalu memukul korban hingga tersungkur," urai Sunarton.
Baca juga: Polres Buton Utara Ciduk Pelaku Pencurian yang Buron Sejak 2018
Tidak berhenti disitu, saat korban tumbang akibat pukulan, pelaku lalu menindih dan mencekik leher korban.
"Terlapor memukul bagian wajah korban sehingga korban jatuh selanjutnya terlapor duduk diatas perut korban sambil mencekik leher korban," jelasnya.

Sunarton melanjutkan, beruntung ada warga sekitar melerai penganiayaan itu.
Meski demikian, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Tak terima, istri korban lalu melaporkan penganiayaan itu kepada Polres Butur.
Dalam laporan polisi nomor: LP/B/39/VI/2021/SPKT/Res.Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 3 juni 2021, disebutkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Mendapat laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Butur lalu menangkap pelaku di kediamannya, di Desa Pebaoa Kecamatan Kulisusu Utara pada Kamis (3/6/2021), siang.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Utara," ujar Sunarton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)