Berita Kendari
Meski Ada Penolakan, Pemkot Kendari Tetap Bongkar dan Rapikan Karamba Warga di Petoaha-Bungkutoko
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran karena itu sudah komitmen pemerintah.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rencana pembongkaran ratusan karamba milik warga di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan.
Warga 2 Kelurahan sebelumnya sudah sudah mengadukannya kepada DPRD Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran karena itu sudah komitmen pemerintah.
Baca juga: Kawasan Kumuh Puday-Lapulu Disulap Menjadi Tempat Wisata, Papalimbang Jadi Pemandu
Pembongkaran itu terkait program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Dicanangkan dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Sehingga pembongkaran dan penataan karamba warga 2 kelurahan itu termasuk dalam rancangan itu.
"Kita sudah berkomitmen dengan pemerintah pusat. Ini akan dirapikan, ditata baik sesuai dengan rencana awal kita, menata kawasan Bungkutoko-Petoaha," kata Sulkarnain Kadir, Rabu (2/6/2021).
Sulkarnain mengungkapkan penolakan yang terjadi hanya salah paham.
Persoalan yang terjadi tidak akan membuat Pemkot Kendari tinggal diam.
"Sekali lagi kita tidak tinggal diam, kita akan memberikan solusi. Supaya pemindahan (relokasi karamba) ini tidak merugikan masyarakat. Perlu saya sampaikan harus dipahami, program itu dari pemerintah harus didukung masyarakat. Tidak bisa karena keinginan satu dua pihak kemudian pembangunan secara keseluruhan kita abaikan," ucap Politisi PKS ini.
Penertiban ratusan karamba itu sesuai surat Pemkot Kendari 25 Mei 2021 dengan nomor: 302/1981/2021 tentang pelepasan karamba milik nelayan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan, SD Negeri 2 Kendari Berlakukan Penilaian Akhir Sekolah Tatap Muka Lebih Awal
Sementara itu, Komisi I, II dan III yang sudah melakukan hearing bersama Dinas Perikanan Kota Kendari dan warga dua kelurahan itu memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan dilakukan.
Warga Mengadu ke Dewan
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari merelokasi karamba budidaya ikan warga di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha.
Akibatnya sejumlah warga di wilayah itu menutut karena merasa dirugikan dengan relokasi tersebut.
Ditambah lagi aktivitas perekonomian warga yang mayoritas nelayan setempat lumpuh. Karena matapencarian mereka dirusak.
Hal itu kemudian menjadi diskusi Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM SULTRA) yang menyambangi Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021).

Para warga meminta solusi atas masalah yang mereka hadapi ke Anggota DPRD Kota Kendari.
Diskusi itu dilakukan di ruang rapat, sekira pukul 10:00 hingga pukul 15:00 Wita.
Turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Anggota Komisi II Kota Kendari, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Stackholder pemerintah setempat dan warga setempat.
Baca juga: Luas Genangan Air di Kendari Berkurang, Kawasan Kumuh Berkurang
Untuk diketahui relokasi yang dilakukan pemerintah terkait pembongkaran karamba budidaya ikan di Kelurahan Bungkutoko dan Kelurahan Petoaha Kota kendari.
Relokasi karamba kemudian menimbulkan kekecewaan terhadap warga setempat karena pemindahan dirasa tak tepat sasaran.
Keluhan Warga
Wati (40) salah seorang warga Kelurahan Petoaha saat ditemui Tribunnewssultra.com, di Kantor DPRD Kota Kendari Usai rapat yang mengaku kesal terhadap kebijakan pemkot.

Ia mengatakan bukannya tak menurut dengan keputusan pemerintah tapi yang penting sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yang diberikan pemkot.
"Kesepakatan kami pertama ialah yang punya karamba 4 sampai 6 lokal itu dibuat 2 tapi kenyataannya hanya 1 yang jadi," kata Wati.
Tak hanya itu, pemerintah juga pernah menjanjikan warga untuk memindahkan hasil perikanan mereka dengan jaring yang kualitas bagus.
"Waktu itu ialah jaring Filipina sementara yang diberikan jaring nilon itupun dengan kualitas yang rendah hanya sekitar 4 sampai 6 bulan hancur,"ujarnya.
Untuk lokasi yang disepakati, Wati mengatakan lokasinya tak layak dijadikan karamba budidaya ikan.
"Lokasinya dangkal dengan alasan akan di keruh tapi sampah hasil keruh itu diletakan di sekitar itu," kata Wati
Oleh karenanya warga sempat mempertanyakan hal itu agar limbah dari sampah hasil keruh di angkut sehingga tak kembali ke dalam karamba baru.
Tapi hingga sekarang upaya itu belum dilakukan.
"Jawabannya akan keruh tapi sampai sekarang tidak," kata Wati.
Selanjutnya Wati mewakili warga setempat berharap diberikan solusi yang tepat.
"Ini menyangkut dengan mata pencarian kami menyangkut dengan kehidupan anak cucu kami, bukan jangka pendek yang kami pikirkan tapi jangka kedepannya," ucap Wati sambil mengusap air matanya.
Kepada Tribunnewssultra.com, Wati mengungkapkan warga tak akan berpindah ke lokasi yang baru dibangunkan pemerintah Kota Kendari.
Sebelum tuntututan dan keluhan warga direalisasikan pemerintah.
Waktu diskusi sekira 6 jam itu tak membuahkan titik temu.
Selanjutnya pemerintah Kota Kendari akan meninjau lokasi relokasi karamba yang dikeluhkan warga setempat pada selasa (8/6/2021) mendatang. (*)
(Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab)