Kakek-kakek Rudapaksa Gadis SMP hingga 30 Kali di Tempat Futsal: Kalau Tak Mau, Saya Ancam Santet
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Korban gadis SMP, pelaku tetangganya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis SMP berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa seorang kakek.
Tindak pemerkosaan ini terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelakunya adalah kakek bernama Kusmunandar alias Salamun (60).
Pelaku tega menodai korban sampai 30 kali.
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban
Sedangkan aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi lapangan futsal Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan perbuatan terlarang terhadap gadis berusia 14 tahun ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Perbuatan terlarang itu berlangsung sejak tahun 2019.
Setiap beraksi, tersangka menyiapkan spon di kamar mandi.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Ambuka kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Orangtua Syok Ada Obat Pelancar Haid di Tas Anaknya, Ternyata sang Putri Korban Rudapaksa
Tersangka memberi uang antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 setiap kali selesai memperdayai korban.
Tersangka juga mengancam akan mengirim santet ke korban.
"Korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya tersangka beraksi pada sore hari."
"Mungkin kamar mandi itu dianggap sebagai tempat yang memungkinkan untuk melakukan perbuatan itu," tukasnya.
Saat ini korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.
Sebelumnya, Salamun diduga memperdayai siswi SMP di kamar mandi lapangan futsal di Surabaya.
Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Untuk memuluskan aksinya, juru parkir (jukir) itu menggunakan foto tanpa busana gadis berusia 14 tahun itu dan mengancam akan mengirim santet.
"Kami menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kerjanya," kata Ipda Arie Pranoto, Kanitreskrim Polsek Wonokromo.
Pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, tersangka menyimpan foto tanpa busana korban.
"Saya foto korban setelah melakukan itu di kamar mandi tempat futsal," kata Salamun.
Salamun juga mengancam akan mengirim santet kepada korban dan keluarganya jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.
"Kalau dia tidak mau, saya mengancam akan mengirim santet," kata Salamun.
Kakek-kakek di Papua Rudapaksa Gadis hingga Hamil
Seorang gadis dirudapaksa oleh kakek-kakek bernama Jamaluddin (59).
Padahal pelaku sudah dianggap korban seperti orangtuanya sendiri.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Asmat, Papua.
Pria asal Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut tega melecehkan orang dekatnya hingga hamil 6 bulan.
Baca juga: Tolak Hubungan Badan untuk Lunasi Utang, Gadis 22 Tahun Dibunuh Temannya: Dicekik 30 Menit
Kini pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum diringkus, Jamaluddin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan DPO kasus rudapaksa itu dibenarkan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
"Benar ada DPO (kasus pencabulan) dari Papua kita tangkap. Resmob hanya backup anggota Polres Asmat," katanya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Pria Beristri 5 Rudapaksa 3 Wanita, Ada Korban Umur 59 Tahun yang Diperkosa sampai Meninggal
Tak banyak informasi yang bisa diperoleh sekaitan kasus yang pencabulan yang menjerat warga Desa Ugi itu di tanah Papua.
Sebab, meski pelaku sempat dibawa ke Mapolsek setempat Polres Wajo, penyidik Polres Asmat pun langsung membawanya pulang ke Kabupaten Asmat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sudah diamankan dan dibawa ke Polres Asmat," sambung Muhammad Islam.
Informasi dihimpun, atas perbuatan tak senonoh Jamaluddin, korban telah dikabarkan hamil 6 bulan.
Lebih lanjut, persetubuhan yang disertai dengan pengancaman itu bahkan bukan cuma sekali dilakukan, tapi lebih dari 30 kali sejak Mei 2020 lalu.
Baca juga: Pedagang Bakso Bakar Ditusuk Pembelinya Sendiri, Pelaku Marah saat Disuruh Bayar dan Malah Rampok
Hal itu dilakukan di kediaman korban di Kabupaten Asmat, berulang kali.
"Pelaku adalah orang dekat korban sendiri. Sebab, korban sendiri tidak menyangka akan terjadi seperti ini karena pelaku sudah dianggap seperti orang tua sendiri," katanya.
Ketika pertama diminta untuk berhubungan badan, pelaku diketahui melakukan pengancaman dengan sebuah pisau.
Lantaran dihinggapi rasa takut karena diancam, korban pun menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan.
Pasca-dilaporkan ke polisi dan ketahuan, pelaku pun melarikan diri dengan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sayangnya, pelarian Jamaluddin di kampung halamannya kini telah berakhir.
Dirinya pun mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kabupaten Asmat, Papua. (SuryaMalang.com/Syamsul Arifin) (Tribun-Timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul DPO Kasus Pencabulan di Asmat Papua Ditangkap di Wajo Sulsel, Korban Hamil 6 Bulan dan di SuryaMalang.com dengan judul Siswi SMP Jadi Budak Nafsu Kakek 60 Tahun di Surabaya, Perbuatan Berulang 30 Kali di Kamar Mandi