Komnas HAM Dalami Keterangan Novel Baswedan Soal Proses dan Substansi TWK KPK
Komisioner Komnas HAM RI dalami keterangan Novel Baswedan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah mendalami keterangan dari Novel Baswedan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Novel Baswedan merupakan penyidik senior di lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Mantan Direktur KPK Berniat Layangkan Somasi Terhadap Kepala BKN
Adapun Komnas HAM mendalami keterangan dari Novel Baswedan yang di antaranya terkait dengan proses serta substansi TWK.
Hal tersebut disampaikannya seusai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.
Baca juga: Komnas HAM akan Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Proses Alih Status Pegawai
Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.
Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.
"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Dalami Keterangan dari Novel Baswedan Soal Proses dan Substansi TWK,
(Tribunnews.com.Gita Irawan)