Suami Istri Umur 27 dan 20 Tahun Nekat Curi Motor Bos Sekaligus Tetangganya, Sempat Duplikat Kunci
Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri nekat mencuri sepeda motor milik bosnya.
Kedua pelaku adalah suami berinisial AR (20) dan istrinya, JN (27) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Aksi keduanya tergolong nekat, lantaran motor yang mereka curi adalah milik tetangganya sendiri yang juga sebagai atasannya
Baca juga: Tak Pakai Helm, Remaja 17 Tahun Naik Motor Vixion Tewas Kecelakaan dengan Luka Parah di Kepala
Keduanya menggasak motor tersebut dengan modus menggandakan atau menduplikat kunci motor.
Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H Muhammad Amin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Mei lalu sekira pukul 12.00 larut malam.
Pelaku yang mengaku sebagai suami istri ini, melakukan pencurian dengan cara meminjam kendaraan korban beserta STNK-nya.
Baca juga: Salip Warga Sambil Geber-geber Motor, Pemuda Akhirnya Dikeroyok dan Ditikam sampai Tewas
Lalu kemudian pelaku menggandakan kunci motornya di tempat pembuatan kunci disekitar Pasar Senggol, Parepare.
“Setelah digandakan kuncinya, motornya dikembalikan ke pemiliknya," ujar Amin kepada awak media, Selasa (25/5/2021).
"Korban dan pelaku ini kebetulan bertetangga karena ngontrak di sebelah rumah korban yang berlokasikan di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan SMK 2 Parepare," bebernya.
"Setelah dikembalikan, motor korban pun dalam keadaan utuh," tambahnya.
Kemudian saat korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku pun langsung masuk mengambil kendaraan tersebut menggunakan kunci duplikat yang dimilikinya.
Baca juga: 3 Hari 3 Malam Terperosok ke Lubang 35 Meter tanpa Makan dan Minum, Pria Ini Selamat Berkat Motor
Kejadian tersebut dapat diungkap berkat kerja sama dan partisipasi masyarakat yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual dan pembeli kendaraan.
"Mereka curiga dengan kendaraan yang mau digadaikan atau dijual tanpa surat-surat," tandasnya.
“Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh, dan sudah merasa curiga. Maka dari itu langsung melaporkannya ke Polsek Ujung," ungkapnya.
"Pada saat itu juga personel langsung merespons laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan," ujarnya.
"Pada saat itu juga pelaku diamankan oleh personel Polsek Ujung di TKP,” tuturnya.
Setelah diinterogasi, pasangan suami istri ini telah mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribun-Timur.com/Darullah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Motor Tetangga, Pasutri di Parepare Ditangkap Polisi