Siswi SMP Meninggal Ganguan Saraf, karena Kecanduan Game Online Mobile Legend, Free Fire, dan PUBG

Seorang siswi SMP di Banyumas berinisial E meninggal dunia karena gangguan saraf akibat kecanduan game online pada Selasa (25/5/2021).

Editor: Ifa Nabila
handover
Foto ilustrasi game online. Seorang siswi SMP di Banyumas berinisial E meninggal dunia karena gangguan saraf akibat kecanduan game online pada Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang siswi SMP berinisial E meninggal dunia karena gangguan saraf pada Selasa (25/5/2021).

Gangguan saraf tersebut akibat kecanduan game online.

Bocah kelas 1 SMP itu adalah warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Ia disebut kecanduan game online seperti Mobile Legend, Free Fire, dan PUBG.

Baca juga: Ngebet Beli Chip Game Online tapi Tak Punya Uang, Remaja Rampok Lalu Bunuh Neneknya Sendiri

Bahkan sampai tidak mengenali dirinya sendiri, karena larut dalam karakter game online.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Pageralang Sumadi mengatakan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelum meninggal E sempat dibawa ke RSUD Banyumas.

"Saya kemarin juga sempat jenguk ke rumah duka. Keterangan dari ibunya, siang malam tidak terlepas dari ponsel," kata Sumadi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Menurut Sumadi, sebelumnya E sempat merasa tidak enak badan.

Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Game Domino Online, Kerap Adu Mulut Berujung Penganiayaan

Namun kondisinya memburuk, sehingga keluarga memutuskan membawa ke rumah sakit.

Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Banyumas dr Rudi Kristiyanto membenarkan E sempat dirawat di RSUD Banyumas pada tanggal 16-17 Mei 2021.

Namun tim medis belum dapat memastikan apakah anak tersebut sakit akibat kecanduan game online atau bukan.

"Pasien tersebut didiagnosis gangguan mental organik dan encephalitis. Itu berdasarkan rapat bersama antara dokter spesialis jiwa dengan dokter spesialis anak," kata Rudi.

Tim medis rencananya akan melakukan CT scan untuk memastikan diagnosis tersebut.

Pasien juga telah diberi obat-obatan sesuai dengan diagnosis tim medis.

Baca juga: Paman Curiga Keponakan Melahirkan tanpa Suami, setelah Dicecar Baru Terungkap Dihamili Ayah

"Tapi untuk kasus ini, pasien tidak jadi dilakukan CT scan karena, penolakan CT scan. Pasien meninggalnya di rumah, karena menolak tindakan untuk penegakan diagnosis," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, dalam dunia medis memang ada gangguan akibat kecanduan game.

Gangguan itu didefinisikan dalam revisi ke-11 dari Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11), yaitu sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan kontrol atas game.

Gangguan tersebut menimbulkan konsekuensi negatif pada pola perilaku, kerusakan signifikan dalam bidang fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau penting lainnya.

Kondisi itu biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan.

Tindakan Nekat karena Game Online

Tindakan nekat akibat kecanduan game online terjadi di Aceh.

Berikut ini perkembangan kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucunya sendiri di Kabupaten Aceh Tamiang.

Motif pembunuhan oleh pelajar SMA berinisial ABS (18) terhadap Ribut (61) terungkap.

ABS diketahui ingin membeli chip game online. Namun lantaran tak punya uang dan penghasilan, ia memilih bunuh dan rampok korban.

Baca juga: Sok Baik Antarkan Obat Asam Urat, Ternyata Cucu Tukar Kartu ATM Kakek dan Kuras Ratusan Juta

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang.
ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang. (Serambinews.com/Istimewa)

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.

“Tapi gak kesampaian, karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Baca juga: Cucu Tusuk Nenek Pakai Gunting, Pelaku Tak Terima Dituduh Curi Beras

Diketahui pembunuhan ini dilakukan ABS bersama temannya dengan mendatangi rumah korban Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Baca juga: Cucu yang Masih Remaja Nekat Rampok Lalu Bunuh Neneknya Sendiri: Jebak Korban di Lantai 2

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemani almarhumah di rumah itu.

Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021).
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021). (Serambinews.com/Istimewa)

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.

Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).

(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online dan di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP yang Meninggal Diduga karena Kecanduan Game Online Alami Gangguan Saraf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved