Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban

Tindakan rudapaksa menimpa seorang bocah 10 tahun di Aceh Besar, Aceh di depan dua anak lainnya.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Tindakan rudapaksa menimpa seorang bocah 10 tahun di Aceh Besar, Aceh di depan dua anak lainnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan rudapaksa menimpa seorang bocah 10 tahun di Aceh Besar, Aceh.

Pelaku akhirnya dituntut 174 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mahkamah Syari’yah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah desa di Aceh Besar pada 2020 lalu.

Baca juga: Orangtua Syok Ada Obat Pelancar Haid di Tas Anaknya, Ternyata sang Putri Korban Rudapaksa

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pada Selasa (25/5/2021) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.

Termasuk perkara Nomor 12/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa RZ.

Murtadha mengatakan, terdakwa RZ dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 174 bulan penjara.

"Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur, Jaksa menuntut dengan jumlah 174 Bulan Penjara sebagaimanA diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” katanya.

Kasus ini terkuak ketika korban melaporkan tindakan bejat terdakwa RZ ke ibu kandungnya.

Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur

Pada 5 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB, korban pergi mencari ibunya yang mencari sayur di kebun.

Kebun tersebut hanya berjarak empat rumah dari rumah koban.

Ketika sedang berjalan menuju ke kebun, korban melewati rumah terdakwa RZ.

Saat itulah korban dipanggil oleh terdakwa dengan kalimat "ke sini dulu, saya kasih uang".

Lantas, korban yang diiming-iming uang itu kemudian menghampiri terdakwa yang sedang berdiri di dalam rumahnya.

Baca juga: Tak Hanya Bunuh 1 Gadis, Sopir Truk 5 Istri Ini Juga Bunuh Siswi SMA dan Perkosa Mayat Korban

Kemudian terdakwa RZ memberikan uang sebesar Rp 5000 sambil menarik tangan kanan korban.

Lalu terdakwa RZ menyeret korban masuk ke dalam kamar terdakwa.

Di dalam kamar tersebut, ada dua orang anak terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur.

Terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap korban di depan dua anaknya.

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapapun.

Korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada ibu kandung korban.

Tak terima atas kebejatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Baca juga: Ditinggal Istri Barunya Jadi TKW, Suami Tergoda Lihat Anak Kandungnya Mandi hingga Rudapaksa Korban

Lalu korban dilakukan Visum Et Repertum di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama, akibat rudapaksa tumpul.

Dokter yang memeriksa korban dalam keterangan medis menyebut bahwa korban memerlukan bimbingan Psikolog anak.

Ketika ditanya status hubungan korban dengan terdakwa, Majelis Hakim C1 Mahkamah Syari'yah Jantho mengatakan keduanya hanya sebatas tetangga.

“Tidak ada ikatan keluarga,” katanya, ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (25/5/2021).

Cegah Anak dari Kejahatan Seksual

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau orangtua agar berhati-hati dan waspada terutama keselamatan anak di lingkungan rumah.

"Anak meski di lingkungan sekitar rumah mesti tetap terpantau agar ia tak menjadi korban perlakuan yang tidak pantas," ujar Susanto, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, lanjut dia, anak juga perlu diberikan literasi agar memiliki self protection (perlindungan diri) yang memadai.

Pemberian literiasi perlindungan diri ditujukan agar si anak tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual apa pun modusnya.

"Self protection ini bisa dengan memiliki kemampuan untuk memfilter perilaku orang sekitar, mampu menolak jika perilakunya menyimpang atau melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan jika berpotensi menjadi korban," ujar Susanto.

"Contoh saat anak digoda, dia menghindar, kasih tahu sama orangtua atau orang sekitar itu awal langkah yang baik," lanjut dia.

Sementara itu, organisasi nonprofit berfokus pada kehidupan anak-anak yang berbasis di New York, Child Mind Institute, menjelaskan upaya-upaya untuk mengedukasi anak memahami bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain dan mana yang tidak.

Dilansir dari situs Child Mind Institute, ada 5 upaya untuk mengedukasi anak agar menjaga tubuhnya:

1. Membicarakan tentang bagian tubuh sejak dini

Pada tahap awal ini, kenalkan bagian tubuh dengan nama yang tepat dan istilah sebenarnya untuk bagian tubuh mereka.

Pada kasus tertentu, ketika Anda mengenalkan bagian sensitifnya, mereka menyebutnya "bagian bawah".

Mereka nyaman menggunakan istilah ini dan dapat membantu anak berbicara dengan jelas jika sesuatu yang tidak pantas terjadi.

2. Ajari anak bahwa beberapa bagian tubuh bersifat pribadi

Beri tahu anak bahwa mereka memiliki bagian tubuh yang privat.

Bagian ini tidak boleh dilihat semua orang.

Jelaskan juga bahwa ibu dan ayah mereka, misalnya, dapat melihat mereka tanpa busana.

Akan tetapi, orang-orang di luar rumah hanya boleh melihat mereka dengan pakaian lengkap.

Selain itu, jelaskan juga kepada anak bahwa dokter bisa saja memeriksa tubuh mereka dengan ditemani oleh orangtua.

3. Batas-batas tubuh anak

Kemudian, jelaskan pada anak bahwa tidak ada yang harus menyentuh bagian privat tersebut dan tidak ada yang bisa meminta mereka untuk menyentuh bagian privat orang lain.

Orangtua biasanya melupakan edukasi dari pengenalan batas-batas tubuh anak.

Sebab, pelecehan seksual seringkali dimulai dengan pelaku yang meminta anak itu menyentuh bagian tubuh privat (milik pelaku) atau orang lain.

4. Ajarkan anak bahwa tak ada seorang pun yang boleh memotret bagian privat tubuh mereka

Upaya lain yang dapat diajarkan kepada anak yakni dengan memberi tahu bahwa tidak seorang pun boleh mengambil foto terhadap bagian privat mereka.

Hal ini karena di luar ada pedofil yang suka mengambil dan berdagang foto-foto anak telanjang secara online.

5. Kata sandi jika mereka tidak aman atau ingin dijemput

Seiring bertambahnya usia anak-anak, orangtua dapat memberi kata sandi yang dapat mereka gunakan apabila berada pada posisi tidak aman.

Upaya ini dapat digunakan di rumah, ketika ada tamu di rumah atau ketika mereka sedang menginap.

Dari poin-poin di atas, setidaknya orangtua dapat memberi pengetahuan dan "perbekalan" kepada anak agar mengurangi risiko atau pencegahan saat ada orang jahat yang berpotensi melakukan pelecehan seksual.

Meski demikian, orangtua juga perlu menyadarkan atau mengulangi pesan-pesan ini agar mereka tidak berlarian dalam keadaan telanjang setelah selesai mandi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved