Polisi Teler saat Ketahuan Pesta Sabu di Vila, Bripka S Ditinggal di Kamar, Teman-teman Kabur
Oknum polisi berpangkat Bripka teler saat digerebek sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah villa di Pasuruan.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa
terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut.
Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.
Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.
Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa.
Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan.
Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL.
Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sripoku.com) (SURYA.co.id/Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagar Alam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya' dan di Surya.co.id dengan judul Bripka S Teler saat Digerebek Satresnarkoba Polres Pasuruan, Beli Sabu dari Bandar Pasuruan