Pemuda 20 Tahun Hamili Gadis Remaja sampai 8 Bulan, Awalnya Main di Waduk hingga Diajak ke Kos

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur hingga korban hamil 8 bulan. Pelaku Galih Hudayana.

Editor: Ifa Nabila
skincancer.org
Ilustrasi ibu hamil. Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur hingga korban hamil 8 bulan. Pemerkosa bernama Galih Hudayana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dirudapaksa seorang pemuda hingga kini hamil 8 bulan.

Korban sebut saja Bunga, berumur 16 tahun.

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berumur 20 tahun, Galih Hudayana.

Baca juga: Alasan Sebulan Tak Dilayani Istri, Suami Nekat Setubuhi Anak Kandung dan Bunuh Korban saat Menolak

Warga Kecamatan Badas itu tega menyetubuhi korban hingga hamil 8 bulan.

Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.

Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.

Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka lewat WhatsApp.

Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur

Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri.

Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.

Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Vs Ojek Online, Ibu Penumpang Ojol Tewas di Tempat, Anaknya Umur 8 Tahun Selamat

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.

Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.

Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kost.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved