Mengenal Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan 2021, Termasuk Soal Nilai Ambang Batas

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki tahap berikutnya.

Editor: Sugi Hartono
https://dikdin.bkn.go.id/
Tangkap layar situs pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 di https://dikdin.bkn.go.id/ 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki tahap berikutnya.

Setelah melakukan proses pendaftaran, pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Pada tahap ini, pelamar sekolah kedinasan harus memenuhi kompetensi dasar yang sudah ditetapkan.

Dikutip dari menpan.go.id, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Jadwal serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

Menurut Kepmen Menteri PANRB, dalam SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 memberikan tiga materi soal sebagai persyaratan.

Tiga materi tes tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Baca juga: Jadwal Penting dan Syarat Umum Seleksi CPNS - PPPK Tahun 2021

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Baca juga: Update Data Covid-19 di Indonesia Selasa, 25 Mei 2021: Sultra Catat 133 Kasus Aktif

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal.

Dari seluruh materi soal, soal TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni berjumlah 45 soal.

Sementara untuk soal TIU terdiri dari 35 soal, dan sisanya adalah soal TWK sebanyak 30 soal.

Baca juga: 12 Poin Pernyataan Panitia Musda KNPI Sulawesi Tenggara, Sebut Dukungan Gubernur Sultra Ali Mazi

Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah satu dan paling tinggi lima, sedangkan tidak menjawab bernilai nol.

Lebih jauh dijelaskan, materi TIU dan TWK berbobot lima untuk jawaban benar, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai nol.

Nantinya nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, yang terbagi atas nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Pelaksanaan SKD untuk peserta sekolah kedinasan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang telah mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos pada tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan sudah melakukan pembayaran biaya seleksi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2021: TKP, TIU dan TWK, Berikut Penjelasannya,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved