Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Seorang ayah tega setubuhi (merudapaksa) anak kandungnya sendiri hingga berulang kali di Lampung Tengah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan pemerkosaan terhadap gadis oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Lampung Tengah, Lampung.
Aksi bejat pria berinisial AH (35) terhadap anak kandungnya itu dilakukan berulang kali.
Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat putrinya tidur.
Baca juga: Nafsu Lihat Putrinya Mandi, Ayah 2 Kali Nodai Anak Kandung Saat Istri Cari Nafkah di Luar Negeri
Selama satu tahun terakhir, AH setidaknya menggauli darah dagingnya sendiri sebanyak tujuh kali.
Ia terdorong merudapaksa C yang masih duduk di kelas IX lantaran tak bisa menahan nafsunya setiap kali melihat anaknya tidur.
"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur. Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).
AH mengaku menodai anak kandungnya pada siang dan malam hari.
Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir
Setiap kali beraksi, AH selalu mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Selain AH, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bantal warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menutupi atau menyekap korban.
Selanjutnya satu potong celana dalam warna cokelat milik korban, satu bra warna merah muda milik korban, satu kaus oblong warna putih milik korban, satu potong celana panjang milik korban, dan seprei.
Nodai Anak Perempuannya
Bukannya menjadi panutan, seorang ayah kandung di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah justru tega menodai anak perempuannya sendiri selama satu tahun terakhir.
Kasus inses antara ayah dan anak perempuan itu terungkap setelah korban melapor kepada sang nenek.
Keterangan sang nenek N (47), cucunya C (15) melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena tak kuat akan tekanan dan ancaman ayahnya.
Baca juga: Lebaran di Rumah Tante, Gadis Ini Ngotot Tak Mau Pulang, Ternyata Selama Ini Dirudapaksa Ayah
"Cucu saya diancam akan disiksa atau dipukul kalau melapor kepada orang lain. Cucu saya ketakutan sehingga melapor kepada saya," terang N, Minggu (23/5/2021).
Mengetahui perbuatan bejat sang menantu, N kemudian memilih untuk melapor kepada pihak kepolisian Polsek Seputih Raman.
"Saya gak mau anak saya tertekan dan ketakutan dan masa depannya hancur karena perbuatan bapaknya sendiri. Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Ayah Rudapaksa Anak gara-gara Tergoda Lihat Korban Mandi
Ditinggal sang istri untuk mencari nafkah sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, suami nekat merudapaksa anaknya.
Peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diketahui korbannya merupakan anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir
Sedangkan pelakunya adalah JNL yang berstatus sebagai ayah kandung dari korban.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berlangsung antara Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.
Baca juga: Lebaran di Rumah Tante, Gadis Ini Ngotot Tak Mau Pulang, Ternyata Selama Ini Dirudapaksa Ayah
"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain.
Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban, yang mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Baca juga: Gara-gara Minta Pukul Nyamuk, Pemerkosaan Ayah ke Anaknya Jadi Terbongkar: Dilakukan Berkali-kali
Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi. Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.
Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran
"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin) (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis dan di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam