Berita Buton Utara

Pemuda di Buton Utara Diduga Sengaja Rekam Aksi Mesum untuk Ancam Pacar, 4 Video Tersebar

Sedikitnya, petugas kepolisian mengamankan 4 video mesum pasangan muda-mudi yang tersebar lewat pesan whatsapp messenger.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara (Butur). Pemuda di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sengaja merekam aksi mesum bersama pacar untuk mengancam jika diputuskan. 

Ditangkap

Seorang pemuda asal Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena tuduhan pencabulan.

Hal tersebut seusai pelaku menyebarkan rekaman video mesum dirinya bersama sang kekasih yang masih dibawah umur.

AF (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/5/2021), siang hari.

Ia terancam kurungan penjara paling 15 tahun.

Dituduh telah melanggar pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, diduga pelaku ditangkap karena seusai menyebarkan video porno bersama mantan pacar.

"Jadi orangtua korban ini keberatan dan melaporkan tersangka," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).

Ia diadili kasus pencabulan karena wanita yang menjadi korban masih di bawah umur. 

Sunarton membeberkan, korban merupakan siswa berumur 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kulisusu.

Mantan Kapolsek Bonegunu itu menjelaskan, video asusila yang disebarkan pelaku merupakan aksi layaknya suami istri bersama gadis 17 tahun tersebut.

Baca juga: Kesal Diputuskan, Seorang Pemuda di Buton Utara Sebar Video Mesum Dirinya Bersama Sang Pacar

Pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal, tidak terima diputuskan oleh korban.

"Karena tidak terima diputuskan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui pesan Whatsapp Messenger ke teman-teman korban," bebernya lagi.

Sunarton menambahkan, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di markas Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.

"Saat ini kami masih mendalami proses hukum terhadap tersangka," jelasnya (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved