Berita Kolaka Utara
Gegara Papan dan Selangnya Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Kolaka Utara Bacok Ayah dan Anak
Gegara papan dan selangnya tak kunjung dikembalikan, ia pun melukai dua tetangganya, anak dan bapak menggunakan parang.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Banda, warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bacok tetangganya sendiri.
Gegara papan dan selang miliknya tak kunjung dikembalikan, ia pun melukai dua tetangganya, anak dan bapak menggunakan parang.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi Senin (24/5/202) sekira pukul 12.00 WITA.
Paur Subag Humas Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, AIPTU Hari Hermawan, mengatakan pelaku nekat menganiaya korban karena marah.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Beruntun di Kolaka Utara, 1 Pengendara Motor Tewas, Mobil Melarikan Diri
Baca juga: Kronologis Tabrakan Mobil hingga Terguling di Lasusua Kolaka Utara, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa
Awalnya korban Akil (60) dan Ridwan (27) berada di rumah, Banda lalu datang dengan membawa parang dalam kondisi emosi.
"Emosi mempermasalahkan papan kayu dan selang air dipinjam oleh korban beberapa hari lalu namun tak kunjung dikembalikan," kata Hari melalui WhatsApp messenger, Senin (24/5/2021).
Mereka bertemu di teras rumah dan terjadi cek cok antara korban Akil dan pelaku.
Gelap mata akibat marah membuat pelaku langsung memarangi korban Akil sebanyak 2 kali di bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kanan.
Tak berfikir panjang melihat peristiwa itu, Ridwan mengambil parang mencoba memarangi pelaku.
"Sempat ditahan oleh istrinya kemudian pelaku juga memarangi korban Ridwan pada bagian pinggang sebelah kiri," kata Hari
Akibat dari kejadian tersebut Akil mengalami luka Robek pada punggung kanan sepanjang 10 cm dan luka robek pada lengan kiri.
Baca juga: Pohon Durian Timpa Rumah Warga di Kolaka Utara hingga Rusak Parah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Baca juga: Mobil Avanza di Kolaka Utara Ringsek Usai Terjun ke Jurang, Supir dan Penumpang Selamat
Begitupun dengan sang anak Ridwan mengalami luka robek pada pinggang kiri sepanjang 3,5 cm.
Kedua korban akhirnya dilarikan di Rumah Sakit Lasusua, Kolut.
Saat ini Bande berada di sel tahanan Polsek Batuputih, Kolaka Utara, Sultra guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tidak Tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara," tegas Hari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)