Tahanan Polda Sultra Kabur

BREAKING NEWS: Tahanan Kabur Rutan Polda Sultra Ditangkap di Teluk Kendari dalam Kapal Nelayan

Muh Said (21), laki-laki, ditangkap di dalam kapal penangkap ikan milik nelayan, KM Mantoangin, di perairan Teluk Kendari.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
BERHASIL DITANGKAP - Tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra berhasil ditangkap, Minggu (23/5/2021) dini hari. Ia diamankan ketika beraada dalam kapal nelayan di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap, Minggu (23/5/2021).

Muh Said (21), laki-laki, ditangkap di dalam kapal penangkap ikan milik nelayan, KM Mattoangin, di perairan Teluk KendariKota Kendari.

Perian Muh Said berakhir setelah 12 hari masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mattoangin di perairan Teluk Kendari, Setelah kabur 11 hari dari Rutan Polda Sultra," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, lewat rilis resminya, Minggu (23/5/2021). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai

Baca juga: Sepekan Pencarian, Polda Sultra Kehilangan Jejak Tahanan yang Kabur dari Rutan

Muh Said disebut melarikan diri di lautan, ikut berlayar melaut mencari Ikan di laut Banda menumpang KM Mattoangin. 

Dalam rilis disebutkan, pelaku ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra

Setelah ditangkap, petugas kepolisian lalu menggelandang pelaku menuju Markas Polda Sultra untuk diinterogasi.

Seusai interogasi, pelaku langsung dijebloskan kembali ke dalam penjara Rutan Polda Sultra.  

"Telah diserahkan 1 orang DPO atas nama Sahid alias Said kepada Direktur Tahti Polda Sultra, AKBP Darmono, kondisi dalam keadaan sehat," imbuh Dolfi sebagaimana dalam rilis resminya. 

Berhasil Kabur

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra.

Tahanan pria itu berinisial MS, diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa 11 Mei 2021 lalu di waktu sore hari.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur di saat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
MS tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore. MS merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (Handover)

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan.

"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry. 

Kelalaian Petugas

Tahanan kabur, Muh Said berhasil kabur memanfaatkan kelalaian petugas jadi Rutan Polda Sultra

Karena itu, sanksi disiplin menanti 8 personel Polda Sultra yang dianggap lalai tersebut.

Sebanyak 8 polisi itu disebut lalai karena tak mampu mengawasi seorang tahanan sehingga kabur.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, proses hukum tengah berjalan.

Kasus ini tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

"Akibat kelalaian itu, kami sudah melakukan proses untuk anggota kami yang lalai menjaga tahanan," ujar dia beberapa waktu lalu. 

Ia menambahkan, kemungkinan sanksi disiplin dan dijatuhkan untuk 8 polisi tersebut.

"Kita tindakan disiplin, dan kalau memang ada indikasi kode etik maka kami akan lihat pemeriksaannya," tegasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved