Berita Konawe
Usai Diberi Makan, Wanita di Konawe Balas Hadiahi Bogem Mentah di Wajah, Jambak Rambut Adik Kandung
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, kejadian itu bermula pada Selasa (20/4/2021) lalu sekira pukul 12.00 Wita
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang wanita asal Desa Tanggidipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, NA ditahan Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Jum'at (21/5/2021).
NA kini ditahan karena menghadiahi bogem mentah sang adik kandung, usai diberi makan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, kejadian itu bermula pada Selasa (20/4/2021) lalu sekira pukul 12.00 Wita.
NA datang ke rumah adik bungsunya itu untuk meminta makan.
Baca juga: Kronologi Sopir Truk di Morosi Konawe Tikam Kepala Pengawasnya, Pelaku Sakit Hati Dimarahi
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pekerja di Morosi Konawe Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Rekannya
Setelah makan pelaku kemudian keluar menghisap sebatang rokok.
Ia lalu mengeluarkan pernyataan kurang elok kepada keluarganya saat itu. NA dan adiknya itu pun terlibat adu mulut.
"Kemudian NA mengarahkan tangannya ke wajah adiknya," kata mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Serangan pertama sempat dihalau oleh adiknya, namun NA melancarkan serangan selanjutnya dengan memukul wajah dan mata sebelah kanan adiknya.
Seketika, korban yang juga adiknya itu jatuh tersungkur.
Tak berhenti sampai disitu, NA menyeret dengan memegang rambut korban hingga di dalam kamar.
Menurut pengakuan NA, sebelum melakukan penganiayaan Ia meminum minuman keras.
NA merasa sakit hati kepada saudarinya itu karena diabaikan hingga melakukan penganiayaan.
Baca juga: Modus Antar Pulang, Pemuda di Konawe Aniaya dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMP Konawe, Keperawanan Direnggut usai Dianiaya Pemuda yang Mengantarnya Pulang
"NA merasa dianaktirikan oleh keluarganya itu," katanya.
Atas kejadian itu, polisi kemudian memeriksa NA dan bertatus wajib lapor.
Namun, selama wajib lapor, NA sendiri tidak pernah menjalankan kewajiban itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelas AKP Mochamat Jacub Nursagli Kamaru.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)