Bocah Aisyah Dibenamkan ke Bak hingga Tewas oleh Ayah dan Ibu yang Percaya Anaknya Titisan Genderuwo

Motif pembunuhan bocah Aisyah di Temanggung, Jawa Tengah, oleh orangtuanya akhirnya terungkap.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar
Aisyah (7) asal Temanggung, Jawa Tengah menjadi korban ritual ruwat. Motif pembunuhan bocah Aisyah di Temanggung, Jawa Tengah, oleh orangtuanya akhirnya terungkap. 

Pertama karena posisi letak rumah korban tidak berhimpitan dengan rumah lain, juga kamarnya tertutup rapat.

Ditambah dikasih pengharum ruangan untuk mengaburkan bau menyengatnya," terang Kasatreskrim.

Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas.

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Dukun Sebut Bocah Temanggung Titisan Genderuwo, Dibiarkan Meninggal Tanpa Kubur

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved