Kasus Kematian Bocah Aisyah, Mayat Disimpan di Kamar: Ayah, Ibu, Dukun dan Asisten Jadi Tersangka

Ia adalah warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar
Aisyah (7) asal Temanggung, Jawa Tengah menjadi korban ritual ruwat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini kematian bocah bernama Aisyah alias AL (7) tengah menjadi sorotan.

Ia adalah warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Akhirnya, empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Tembak Warga hingga Tewas: Emosi Korban Diduga Curi Motor Anak Buahnya

Mereka adalah Marsidi (43) ayah kandung korban, Suwartinah (39) ibu kandung korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.

Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk, sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara.

Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Kakek 65 Tahun Pergi sejak Malam Takbiran, Akhirnya Ditemukan Sudah Tewas Membusuk di Kebun Tebu

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Keempat orang ini adalah orangtua korban, dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," terangnya.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian  itu diperkirakan pada awal Januari 2021. Sedangkan terungkap pada, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Scoopy Tewas Terlindas Bus TransJakarta: Berusaha Nyalip tapi Jatuh

"Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan nafas dan meninggal.

Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh dia orang lain, yaitu dukun dan asitennya.

Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Tembak Warga hingga Tewas: Emosi Korban Diduga Curi Motor Anak Buahnya

Diberitakan sebelumnya, korban A, bocah perempuan yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Minggu (16/5/2021) malam. 

Mayat bocah itu tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang.

Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat. (Tribun Jateng/ Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Hariyono Dukun Tersangka Meninggalnya Aisyah Temanggung, Mayat Disimpan di Kamar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved