Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran

Seorang oknum guru ngaji nekat merudapaksa muridnya di Kabupaten Bekasi. Iming-iming uang dan mukena.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang oknum guru ngaji nekat merudapaksa muridnya di Kabupaten Bekasi. Iming-iming uang dan mukena. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum guru ngaji nekat merudapaksa muridnya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku bernama Ujang Beni (41), sedangkan korbannya adalah gadis berinisial SO (15).

Baca juga: Suami Istri Dirampok, Pelaku Rudapaksa si Istri yang Masih 18 Tahun: Ditali dan Mata Ditutup

Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali.

Aksi kejinya terakhir dilakukan pada, Selasa 11 Mei 2021 malam, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.

"Udah bekali-kali, kejadian terakhir itu yang kelima," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Kukuh menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban paling banyak di ruang marbot sebuah masjid di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Teman Anaknya yang Keterbelakangan Mental, Tidurkan Anak Lalu Lakukan Aksi Bejat

Lokasi itu, sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku yang juga bertindak sebagai marbot masjid.

"Empat kali di ruangan marbot, satu kali menurut pengakuan korban dilakukan di sebuah kebun tidak jauh dari lokasi," tuturnya.

Korban sendiri merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP, rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid.

Dia merupakan anak yatim yang hanya tinggal dengan kakaknya, tiap sore pelaku mengajar ngaji anak-anak di lingkungan masjid.

"Yang bersangkutan ini (korban) anak yatim, dia pas kejadian ditelepon-telepon terus sama kakaknya karena sudah larut malam belum pulang-pulang," ucapnya.

Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Pasien Wanita, Minta Lepas Seluruh Baju dan Ganti Selembar Sarung

Pelaku diketahui mengiming-imingi korban agar mau melayani nafsu bejatnya, bahkan tidak jarang tindakan ancaman dikeluarkan agar korban takut.

"Jadi ada ancaman juga karena korban ini merupakan murid mengajinya, lalu diiming-imingi juga dibelikan sesuatu dan uang," paparnya.

Iming-iming yang pernah diberikan pelaku kepada korban yakni, dia dijanjikan akan dibelikan mukena baru dan uang Rp 400.000 untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Sedangkan untuk ancamannya, korban yang merupakan murid senior di pengajian kerap diancam mengurus seluruh murid jika tidak mau melayani hubungan badan.

Baca juga: Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban

"Diancam, kalau kamu nggak mau begini, melayani saya, yaudah saya tinggalkan kamu, kamu urusin saja murid-murid saya yang pada ngaji, kamu yang ngurusin biar kamu tahu, begitu ancamannya," paparnya.

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, dia dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pencabulan oleh Guru Ngaji di Garut

Tindakan pencabulan dilakukan oleh seorang guru mengaji terhadap muridnya.

Akibatnya, warga yang marah membakar bangunan tempat ngaji.

Bangunan itu terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Nekat Bunuh Guru Ngaji, Begini Hasil Visum dari Rumah Sakit Jiwa

Peristiwa tempat mengaji dibakar terjadi Senin (5/4/2021) malam.

Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan bangunan yang dibakar tersebut adalah bangunan semi permanen yang digunakan pelaku mengajar.

"Yang dibakar itu bangunan semi permanen yang dipergunakan oleh pemilik rumah tersebut untuk mengajar ngaji, awalnya ada kekecewaan dari warga bahwa ada salah satu santrinya yang menjadi korban pelecehan seksual," katanya, Selasa (6/4/2021).

Muslih menambahkan, kejadian pembakaran tersebut dipicu oleh pengakuan salah satu murid kepada orangtuanya bahwa ia pernah dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Muncikari Umur 27 Tahun Tawarkan Tarif Rp 3,5 Juta Sekali Kencan, PSK Kerap Dibayar Dolar Amerika

"Warga sudah lama curiga tapi baru ada bukti dari ucapan korban kemarin malam, warga yang kesal langsung melakukan aksi pembakaran," ucapnya.

Pelaku yang diketahui berinisial RS (41) dan belum menikah itu kini masih tidak diketahui keberadaannya.

Dia diduga kabur.

Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman dari kasus tersebut.

"Masih kami selidiki," kata Muslih.

Guru Ngaji Pelaku Sodomi

Peristiwa pencabulan oleh guru ngaji juga terjadi di Jawa Timur.

Seorang guru ngaji berinisial H (41) nekat mencabuli enam santrinya.

Kini Polres Lumajang, Jawa Timur, terus melakukan pemeriksaan terhadap H.

H adalah guru ngaji di Lumajang.

Terungkap, H ternyata sudah mencabuli 6 santrinya. Rata-rata mereka yang jadi korban berusia 12 - 14 tahun.

Baca juga: Dibujuk Keluarga, Gadis 14 Tahun yang Melahirkan Akhirnya Ngaku Diperkosa Ayah Kandung

"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).

Modus yang digunakan H selalu sama. Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak ngaji subuh bersama.

Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama Hanafi malah mencabuli santrinya.

"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat H akhirnya terbongkar setelah belum lama ini melakukan pencabulan terhadap korban berinsial J.

Baca juga: Akrab Berteman sejak Kecil, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Sahabatnya: Biasa Keluar Masuk Kamar

J sudah dua kali dicabuli oleh H. Pertama sekitar tahun 2017 dan yang terakhir Januari 2021 lalu.

Usai disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan. Tak sengaja ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

Bak disambar petir, ibu J langsung langsung mendatangi H dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Laporan Kontributor Tribunjabar Garut, Sidqi Al Ghifari) (SURYA.co.id/Tony Hermawan) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini dan tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Tempat Ngaji di Garut Dibakar Massa, Warga Emosi Saat Dengar Cerita Seorang Santri serta TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Ruang Marbot di Setu Bekasi, Sudah 5 Kali Lakukan Aksi Bejatnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved