Buntut Video Kerumunan di Pantai Mutiara, Kadispar Buton Tengah Diperiksa Polisi, Diduga Lalai
Kadis Pariwisata Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Wujudin, diminta memenuhi panggilan Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Baubau.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Buntut video viral kerumunan pengunjung di Pantai Mutiara Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kadis Pariwisata Buteng diperiksa polisi.
Kadis Pariwisata Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Wujudin, diminta memenuhi panggilan Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Baubau.
Pemeriksaan polisi terhadap Wujudin, guna penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buteng diduga lalai menerapkan prokes Covid-19 terhadap pengunjung di Pantai Mutiara.
Baca juga: Pantai Meleura Kabupaten Muna Dipadati Pengunjung, Warga Diduga Melanggar Protokol Kesehatan
Itu karena Pemda Buteng tidak patuh pada aturan pemerintah yang melarang dibukanya tempat wisata dan hiburan selama libur Lebaran 2021.
Sebagaimana diketahui, Minggu (16/5/2021), wisatawan memadati Pantai Mutiara Kabupaten Buteng.
Dalam video berdurasi 18 detik yang tersebar di media sosial memperlihatkan kerumunan wisatawan bahkan asyik berjoget.
Kepala Dinas Pariwisata Buton Tengah Wujudin membenarkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi di Satreskrim Polres Baubau Tersebut.
"Benar, saya telah dimintai klarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran prokes Covid-19 di Pantai Mutiara," ujarnya lewat panggilan telepon, Rabu (19/5/2021).
Wujudin memenuhi panggilan polisi bersama salah seorang anak buahnya pada Selasa (18/5/2021).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya di Polres Baubau hingga berjam-jam.
"Diperiksa itu kemungkinan ada beberapa jam, dari siang hingga sore," bebernya.
Wujudin bahkan membenarkan adanya kerumunan massa di Pantai Mutiara Kabupaten Buton Tengah tersebut.
Bahkan ia mengatakan, para wisatawan bahkan mabuk-mabukan sambil berjoget.
Ia mengatakan, mayoritas wisatawan yang memadati diduga melanggar protokol kesehatan itu berasal dari luar daerah Kabupaten Buteng.
"Kebanyakan wisatawan itu berasal dari Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna barat, mereka datang jauh-jauh untuk berlibur," beber lagi.
Viral Kerumunan Pengunjung di Pantai Mutiara, Buteng

Beredar video kerumunan warga memadati sambil berjoget-joget di Pantai Mutiara, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindakan ini diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sultra dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkair larangan berkerumun selama libur Lebaran Idul Fitri 2021.
Video pendek berdurasi 18 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, memperlihat ratusan warga berkumun di lokasi wisata terletak di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng, tak mematuhi prokes Covid-19.
Video viral tersebut telah beredar di media sosial (medsos) baik Facebook, Instagram, mau pun aplikas pesan singkat Whatsapp Masengger.
Peristiwa warga berkerumun sabil berjoget-joget tersebut terjadi pada Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Antisipasi Kerumunan saat Lebaran 2021, Polda Sultra Bangun 149 Posko di Tempat Wisata dan Pasar
Menurut kesaksian warga setempat, Roy (25), kerumunan telah berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Para warga berdatangan dari berbagai wilayah, baik di Buteng mau pun luar daerah seperti Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Bahkan, kata dia, lajur menuju Pantai Mutiara sempat macet karena padatnya kendaraan dari para wisatawan.
"Puncaknya itu pada siang hari menjelang sore, bahkan kendaraan melintas di jalan macet," ujarnya lewat panggilan telepon.
Ia menjelaskan, saat itu seolah tak ada petugas keamanan menjaga penerapan protokol kesehatan di Pantai Mutiara.
"Bebas warga datang, tidak menerapkan protokol kesehatan karena tidak ada yang mengawasi," ujarnya.
Roy sendiri tinggal Di Desa Guamanano yang berjarak sekira 500 meter dari Pantai Mutiara.
Ia menambahkan, kemungkinan tak ada larangan berkerumun di pusat pariwisata diterapkan Pemerintah Buteng.
Pasalnya, ia tak mendengar adanya imbauan larangan.
"Tidak tahu kalau disampaikan, tapi saya tidak mendengar adanya larangan atau penutupan tempat wisata selama liburan Lebaran Idul Fitri," imbuhnya.
Pariwisata dan Tempat Hiburan Ditutup
Sebelumnya pemerintah menutup seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.
Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).
Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.
Seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.
Instruksi perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sultra.
Sultra merupakan 1 dari 5 provinsi masuk wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 dan mulai berlaku 4 -17 Mei 2021.
"Diharapkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan," tulis dalam surat edaran itu.
Penutupan dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata yang sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19 secara masif.
Tempat wisata dan hiburan akan buka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Pengelola tempat wisata juga diminta untuk membuat Satgas Covid-19 sendiri tujuannya agar mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.
"Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020," tandasnya. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)