Ayah di Aceh Perkosa Anak Gadisnya Umur 17 Tahun Berkali-kali, Terakhir Dilakukan saat Bulan Puasa
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, nekat memperkosa anak tirinya.
Pelaku adalah pria berinisial S (41), sedangkan korbannya adalah M (17).
Pria tersebut tega menodai anak tirinya pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Alasan Tak Dilayani Istri, Ayah Umur 64 Tahun Tega Perkosa Anaknya Umur 16 Tahun: Ancam Pakai Pisau
Pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.
Kini pelaku yang hari-hari sebagai petani telah diringkus Polres Nagan Raya dan masih dalam pemeriksaan di mapolres setempat.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, penangkapan tersangka S setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka sehingga kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Baca juga: Ngaku Bisa Obati Bocah Kesurupan, Pria 61 Tahun Malah Cabuli Korban: Pura-pura Ritual Mandi
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021 atau dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.