Ayah di Aceh Perkosa Anak Gadisnya Umur 17 Tahun Berkali-kali, Terakhir Dilakukan saat Bulan Puasa
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan.
"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.
Baca juga: Suami Istri Dirampok, Pelaku Rudapaksa si Istri yang Masih 18 Tahun: Ditali dan Mata Ditutup
Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.
Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.
Dikatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan di mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi di Nagan Raya Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Tiri
(SerambiNews.com/Rizwan)