CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan Buka 4.148 Formasi Jaksa dan Pranata Barang Bukti Lulusan S1 dan D3

Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (D3).

Editor: Aqsa
handover
Logo Kejaksaan RI. Pada pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan Agung RI membuka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (D3). 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (foto ilustrasi tes CPNS).
Pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI buka 4.148 formasi jaksa dan pranata barang bukti bagi lulusan sarjana atau S1 dan diploma 3 (foto ilustrasi tes CPNS). (handover)

Tentang Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Diketahui, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang (UU) untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).

Dalam pelaksanaan tugasnya seperti dikutip dari akun Instagram @biropegkejaksaan, Jaksa dapat bertindak selaku penyidik untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, penuntut umum untuk seluruh perkara pidana dan pengacara negara, mewakili negara dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta selaku intelijen penegakan hukum.

Untuk berkarier sebagai Jaksa, ia akan memulai sebagai CPNS Kejaksaan RI.

Setelah diangkat sebagai PNS dengan status calon Jaksa akan bertugas diseluruh Indonesia.

Selanjutnya, mereka akan diikutkan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa (PPPJ).

Sebelum akhirnya diambil sumpahnya sebagai Jaksa.

Sementara Pranata Barang Bukti merupakan bagian penting dari penanganan perkara oleh Kejaksaan RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved