Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Tukang Judi Sempat Sujud di Kaki Mertua Lalu Emosi saat Disuruh Cerai

Pembunuhan dalam keluarga terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kendal, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
Handover
Ilustrasi penganiayaan. Pembunuhan dalam keluarga terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kendal, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembunuhan dalam keluarga terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kendal, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang pria bernama Rismawan (30).

Pelaku ditangkap polisi karena membunuh mertua dan kakak iparnya.

Baca juga: Kakek-kakek Minum Miras Bareng Anak saat Melayat Tetangga, saat Pulang Tewas Dipukul Linggis Anaknya

Korbannya yakni Muhayanah (65) yang merupakan mertua pelaku dan Catarina Sukaryati (44), kakak ipar pelaku.

Setelah menghabisi nyawa korbannya, pelak kemudian memesan rental mobil menggunakan handphone (HP) milik korban.

Polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Sementara motif pembunuhan itu adalah sakit hati. Pelaku mengatakan, ia membunuh mertuanya terlebih dahulu pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.

Ia menghabisinya nyawa Muhayanah di dapur rumah korban.

Baca juga: Guru SMA Minta Pacarnya Jangan Tutup Telepon, Sempat Ada Suara Benda Jatuh hingga Ditemukan Tewas

Ari mengatakan, sebelum membunuh mertua dan kakak iparnya, Ari mengajak keponakannya, Timotius Jovank Valentino alias Jojo.

Jojo merupakan anak kedua Sukrayati. Ari mengajak Jojo ke Kaliwungu. Alasannya, ia hendak menagih utang.

Namun rupanya, Ari malah pergi ke rumah temannya. Di sana, ia dan Jojo mengambil minuman beralkohol.

Setelah itu, keduanya lalu menuju ke sebuah hotel di Kecamatan Pegeruyung.

"Lalu saya keluar lagi pinjam motor ponakan saya. Motor itu saya gadaikan di Sukorejo Rp 9 juta, uangnya saya gunakan untuk judi online sampai habis," terang warga Sukorejo itu saat ekspos di Mapolres Kendal, Senin (17/5).

Uang hasil menggadaikan sepeda motor keponakannya habis, Ari lalu kembali ke hotel. Ia mengajak keponakannya kembali menenggak alkohol hingga mabuk.

Baca juga: Tinggal Sendirian, Kakek 73 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk Posisi Duduk di Kursi Dapur

Sekitar pukul 16.00, keponakannya tertidur. Ari lalu meminta seorang temannya pergi ke rumah mertuanya. Tujuannya, untuk meminta maaf.

Sampai di rumah Muhayanah, Ari masuk melalui pintu belakang rumah. Ia bertemu dengan kedua korban.

Tak lama berselang, Sukaryati lalu keluar rumah membeli bahan makanan di minimarket.

Setelah kakak iparnya itu pergi, Ari memanfaatkannya untuk minta maaf ke mertuanya. Ia bersujud di kaki mertuanya, minta maaf lantaran sudah menggadaikan sepeda motor Jojo.

Namun permintaan maaf itu ditolak. Muhayanah marah bahkan minta agar Ari menceraikan isrinya, Ragil Sustanti.

Mendengar ucapan itu, pelaku marah dan kalap. Ia mengambil pisau lalu menusuk mertuanya pada bagian leher.

Tak berhenti sampai di situ, Ari lalu membenturkan kepala korban ke lantai. Kemudian, ia memasukkan jenazah mertuanya ke kamar mandi.

Setelah itu, Sukaryati datang. Merasa terancam atas aksi pembunuhan tersebut, Ari pun lalu membunuh kakak iparnya tersebut. Ari pun menyeret mayat korban ke kamar mandi.

Baca juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

Membunuh mertua dan kakak iparnya, Ari lalu berusaha kabur.

Menggunakan telepon milik Sukaryati, Ari mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp pada Paryadi.

Paryadi merupakan adik Sukaryati. Pada Paryadi, Ari memesan mobil rental.

Kapolres Kendal, AKBP Rapahel Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, tersangka minta mobil yang dipesannya itu diantar ke tugu di depan Kantor Kecamatan Pageruyung.

AR membawa mobil tersebut ke Wonosobo, Temanggung, lalu ke Kota Semarang.

Bingung, tersangka lalu meninggalkan mobil tersebut di depan minimarket di Jalan Sriwijaya.

"Ia kemudian pesan ojek online untuk mengantarkan ke pangkalan bus di Krapyak menuju Jakarta.

Saat akan ditangkap, tersangka mencoba kabur dan kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ujar Kapolres.

Sementara Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho menambahkan, pelaku kabur menggunakan bus ke arah Jakarta.

Polisi pun melakukan pengejaran. Didapat informasi, jika pelaku terlihat di Indramayu.

"Kami langsung lakukan penangkapan," terangnya. Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap : Pelarian Pembunuh Sadis Dua Wanita di Kendal, Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved