Sebanyak 44 Lakalantas Terjadi di Sultra saat Libur Lebaran 2021, 12 Korban Meninggal Dunia

Selama libur Lebaran Idul Fitiri 2021, angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Wadir Lantas Polda Sultra, AKBP Julianto, SIK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Selama libur Lebaran Idul Fitri 2021, angka kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat. 

Menurut catatan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), selama Operasi Ketupat sejak 6-17 Mei 2021, sebanyak 44 insiden laka lantas terjadi di wilayah Sultra.

Dari sejumlah insiden tersebut, mengakibatkan 12 korban meninggal dunia.    

Sementara 32 orang lainnya mengalami luka ringan. 

Meski lakalantas meningkat, namun pelanggar lalu lintas tak satupun disanksi karena alasan edukasi. 

Baca juga: BEM Hukum UHO Bersama Ditlantas Polda Sultra, Sosialisasi Etika Berlalu Lintas Aman dan Selamat 

Menurut Wadirlantas Polda Sultra, AKBP Julianto, jumlah laka lantas selama Operasi Ketupat 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020 terdapat 11 kasus 2 meninggal dunia. 

"Selama libur Lebaran Idul Fitri tahun 2021, angka kecelakaan meningkat dibanding pada 2020," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021). 

Ia membeberkan, rata-rata korban laka lantas libur Lebaran Idulfitri 2021 merupakan usia produktif. 

Kecelakaan, kata dia, disebabkan tidak patuhnya pengendara pada peraturan. 

"Rata-rata korban dalam kejadian tersebut masih usia produktif. Penyebab kecelakaan akibat kelalaian karena kurang patuh aturan lalulintas," jelas Julianto.

Baca juga: Operasi Yustisi Diperpanjang, Penjagaan di Perbatasan Kota Kendari Diperketat, Pelintas Bakal Dites

Julianto mengklaim, telah mengurai kepadatan lalu lintas selama libur Lebaran.  

Katanya, juga telah mendirikan pos penyekatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19. 

Dit Lantas Polda Sultra tak sanksi pelanggar lalu lintas selama Libur Idul Fitri 2021.

Kata Julianto, cuma memberi teguran guna mengedukasi pengendara. 

"Kita utamakan teguran lisan, penindakan kecuali ada pelanggaran yang berakibat fatal membahayakan pengendara lain seperti balap liar," ujar Julianto. (*)  

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved