Dibebaskan Hakim, Polda Sultra Diminta Ganti Kerugian 4 Warga Konawe
Mereka merupakan orang yang pernah dituduh melakukan tidak penghasutan, kekerasan, dan pengrusakan di PT Dragon Nickel Industry (VDNI).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Ditetapkan Tersangka
Polda Sultra tetapkan 12 tersangka dalam kasus kerusuhan di PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Konawe pada Kamis (11/2/2021).
Diantara para tersangka adalah Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron.
penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan mengganggu ketertiban umum di PT VDNI pada 14 Desember 2020.
Atas dugaan itu, keempat orang tersebut dikurung selama 4 bulan lebih dalam sel tahanan.
Namun pada akhirnya tuduhan kepada Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron, tak terbukti di Pengadilan Negeri Konawe.
Kini 4 warga Kabupaten Konawe tersebut muntut rehabilitasi dan ganti rugi selama 4 bulan ditahan dalam kurungan sel penjara.
"Klien kami meminta agar nama baiknya dipulihkan, serta ganti rugi selama dikurung karena tuduhan Polda Sultra," imbuh Anselmus. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)