Dibebaskan Hakim, Polda Sultra Diminta Ganti Kerugian 4 Warga Konawe

Mereka merupakan orang yang pernah dituduh melakukan tidak penghasutan, kekerasan, dan pengrusakan di PT Dragon Nickel Industry (VDNI).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Anselmus AR Masiku 

Ditetapkan Tersangka

Polda Sultra tetapkan 12 tersangka dalam kasus kerusuhan di PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Konawe pada Kamis (11/2/2021).

Diantara para tersangka adalah Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron.

penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan mengganggu ketertiban umum di PT VDNI pada 14 Desember 2020.

Atas dugaan itu, keempat orang tersebut dikurung selama 4 bulan lebih dalam sel tahanan.

Namun pada akhirnya tuduhan kepada Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron, tak terbukti di Pengadilan Negeri Konawe.

Kini 4 warga Kabupaten Konawe tersebut muntut rehabilitasi  dan ganti rugi selama 4 bulan ditahan dalam kurungan sel penjara.

"Klien kami meminta agar nama baiknya dipulihkan, serta ganti rugi selama dikurung karena tuduhan Polda Sultra," imbuh Anselmus. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved