Dibebaskan Hakim, Polda Sultra Diminta Ganti Kerugian 4 Warga Konawe
Mereka merupakan orang yang pernah dituduh melakukan tidak penghasutan, kekerasan, dan pengrusakan di PT Dragon Nickel Industry (VDNI).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sebanyak 4 orang warga Kabupaten Konawe Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengganti kerugian setelah dikurung selama 4 bulan lebih.
Mereka merupakan orang yang pernah dituduh melakukan tidak penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan mengganggu ketertiban umum di PT Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 14 Desember 2020.
Karena alasan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menjadikan 4 warga Kabupaten Konawe itu sebagai tersangka pada medio Desember 2020.
Berkas perkara 4 orang itu bersama 7 tersangka lainya dilimpahkan Polda Sultra kepada Kejaksaan Negeri Konawe pada 11 Februari 2021.
Namun pada akhirnya 4 warga tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Konawe pada persidangan 11 Mei 2021.
Baca juga: Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai
Menurut Kuasa Hukum, Anselmus AR Masiku, akibat tuduhan Ditreskrimum Polda Sultra, 4 warga tersebut harus kehilangan pekerjaan.
"Mereka dikurung selama 4 bulan, otomatis dikeluarkan dari pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Polisi dan punya tanggung jawab apa selama itu," ujarnya ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Senin (17/5/2021).
Sebanyak 2 orang dari 4 warga Kabupaten Konawe tersebut merupakan klien LBH Kendari yang diketuai Anselmus.
"Klien kami itu cuma 2 orang, tetapi atas nama solidaritas kami juga akan mengawal proses permintaan ganti rugi 2 warga lainya," aku Anselmus yang juga merupakan Direktur LBH Kendari.
Anselmus menjelaskan, ganti rugi diatur dalam KUHP Pasal 95 dan 96 dan Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum.
Ia menegaskan, saat ini LBH Kendari masih menunggu hingga putusan inkrah dari Mahkama Agung.
"Kami akan meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang divonis bebas ini," imbuhnya.
Kasman Hasbur salah satu warga yang menuntut ganti rugi mengatakan, sudah pernah menjelaskan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra bahwa tidak bersalah.
Namun pada akhirnya ia tetap dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa dan dikurung selama 4 bulan lebih.
"Saat itu saya sudah mengatakan kalau saya tidak ada di lokasi demo, tapi polisi tetap menjadikan saya tersangka dengan tuduhan penghasutan. Pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan," ujarnya.
Kasman Hasbur datang bersama Aldi Fale, Aidil, dan Sikron di kantor LBH Kendari meminta bantuan hukum untuk rehabilitasi menuntut ganti rugi.
Mereka sendiri merupakan warga yang demo di PT VDNI pada 14 Desember 2020.
Sebanyak 4 warga itu dinyatakan sebagai tersangka bersama 7 orang lainya.
Nama mereka terdaftar sebagai tersangka sebagaimana rilis Polda Sultra pada Desember 2020 lalu.
Rilis Polda Sultra itu diberi judul 'tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau depan umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pembakaran'.
Demo Ricuh
Unjuk rasa terjadi di pabrik smelter PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Senin (14/5/2021).
Demo ribuan warga yang mengatasnamakan karyawan PT VDNI tersebut berakhir ricuh.
Satu pabrik smelter dilaporkan dibakar pengunjuk rasa saat demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan status karyawan.
Kebakaran setelah ricuh antara massa pengunjuk rasa dengan otoritas keamanan.
Keributan diawali oleh intimidasi yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) menggunakan pakai sipil terhadap salah seorang pendemo yang tengah melakukan orasi.
Dalam keributan itu, Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron, dituduh merupakan 4 dari total 12 orang dalang keributan.
Namun tuduhan kepada 4 warga Kabupaten Konawe itu mental di hadapan hakim.
Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron dinyatakan tak bersalah.
"Ditreskrim Polda Sultra menuduh klien kami bersalah namun tak bisa membuktikan di hadapan hakim Pengadilan Negeri Konawe," ujar Anselmus.
Ditetapkan Tersangka
Polda Sultra tetapkan 12 tersangka dalam kasus kerusuhan di PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Konawe pada Kamis (11/2/2021).
Diantara para tersangka adalah Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron.
penghasutan, kekerasan, pengrusakan, dan mengganggu ketertiban umum di PT VDNI pada 14 Desember 2020.
Atas dugaan itu, keempat orang tersebut dikurung selama 4 bulan lebih dalam sel tahanan.
Namun pada akhirnya tuduhan kepada Kasman Hasbur, Aldi Fale, Aidil, dan Sikron, tak terbukti di Pengadilan Negeri Konawe.
Kini 4 warga Kabupaten Konawe tersebut muntut rehabilitasi dan ganti rugi selama 4 bulan ditahan dalam kurungan sel penjara.
"Klien kami meminta agar nama baiknya dipulihkan, serta ganti rugi selama dikurung karena tuduhan Polda Sultra," imbuh Anselmus. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)