Ibu dan Anak Ditangkap atas Kasus Pencurian Motor: Bagi Tugas saat Jalankan Aksi
Seorang ibu dan anaknya ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Campurdarat, Kabupetan Tulungagung, Jawa Timur.
“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung Tri Sakti.
Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Senin 17 Mei 2021: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sultra
Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.
Unit yang diamankan berupa Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.
“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap Tri Sakti.
Lebih jauh dijelaskan, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak tersebut menyasar sepeda motor yang ditinggal di parkiran toko atau warung kopi dengan kunci masih tertancap.
Baca juga: Asal Usul Masker di Mulut Babi Baring di Kasur Pasutri di Konawe Utara, Bekas Pakai Salat Idul Fitri
“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.
Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu dan Anak Kompak Curi Motor di Tulungagung, Bagi Tugas, 4 Sepeda Motor Berhasil Dibawa Lari,
Penulis: David Yohanes
Editor: Hefty Suud