Idul Fitri 2021
Hari Kedua Lebaran 2021, Warga Berwisata Religi di Masjid Al Alam Kendari
Hari kedua paska Lebaran Idul Fitri 2021, Masjid Al Alam Kota Kendari tampak ramai dikunjungi warga, Jumat (14/5/2021).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Hari kedua paska Lebaran Idul Fitri 2021, Masjid Al Alam Kota Kendari tampak ramai dikunjungi warga, Jumat (14/5/2021).
Masjid yang berlokasi diJl. Masjid Al Alam, Lalolara, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara itu menjadi salah satu tempat wisata religius bagi warga Kota Kendari saat sore hari.
Baca juga: Hari Ke-2 Lebaran, Lippo Plaza Kendari Mulai Ramai Dikunjungi Warga yang Beli Kebutuhan Pokok
Dari pantauan Tribunnewssultra.com,pukul 16:00 Wita, tempat ibadah yang biasa disebut masjid terapung itu ramai dikunjungi warga.
Bahkan hingga memasuki pukul 18:00 Wita, lokasi masjid masih ramai oleh warga yang asik berswafoto dan makan di area pelataran parkir masjid.
Tempat Hiburan Ditutup
Sebelumnya, seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.
Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Meski Dilarang Mudik, Gubernur Sultra Harap Perayaan Idul Fitri Sebagai Momen Bertemu Sanak Keluarga
Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.
Seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.
Instruksi perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sultra.
Sultra merupakan 1 dari 5 provinsi masuk wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 dan mulai berlaku 4 -17 Mei 2021.
"Diharapkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan," tulis dalam surat edaran itu.
Penutupan dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata yang sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19 secara masif.
Tempat hiburan akan buka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.