Kakek Nekat Bakar Rumah Mantan Istri, Anak Bangun saat Api Sudah Setinggi Atas Pintu

Gara-gara masalah harta gono-gini, seorang pria berinisial AH (62) nekat membakar rumah mantan istrinya di Banyumas.

Editor: Ifa Nabila
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Ilustrasi kebakaran rumah. Gara-gara masalah harta gono-gini, seorang pria berinisial AH (62) nekat membakar rumah mantan istrinya di Banyumas. 

Barang bukti yang diamankan berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel.

Satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembagian Harta Gono Gini Tak Kunjung Tuntas, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved