Jumat, 1 Mei 2026

Larangan Mudik 2021

Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran: Patuhi Pemerintah

Menurut Wakil Wali Kota Kendari Hj Siska Kirana Imran, aturan larangan mudik sangat penting guna meminimalisir penyebaran Covid 19.

Tayang:
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran: Patuhi Pemerintah
Husni Husein/TribunnewsSultra.com
Hj Siska Karina Imran 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Sulawesi Tenggara dilarang mudik Lebaran Idulfitri 2021. Larangan mudik Lebaran ini diberlakukan  sejak 6 hingga 17 Mei 2021. 

Menurut Wakil Wali Kota Kendari Hj Siska Kirana Imran, aturan larangan mudik Lebaran sangat penting guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Penting sekali karena lagi-lagi demi kepentingan kita bersama agar kita terhindar dari Covid-19," ujarnya ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Wali Kota Sulkarnain Kadir Sebut IPM Kendari Meningkat, Berikut 4 Faktor Pentingnya

Baca juga: Wali Kota Sulkarnain Kadir Paparkan 5 Proyek Strategis Pemkot Kendari: Tantangan Berat

Baca juga: Siaga SAR Lebaran Idulfitri, Basarnas Kendari Terjunkan 118 Personil

Siska mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi apa yang telah ditetapkan pemerintah.

"Harus mematuhi apa yang disarankan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah Kota," lanjutnya.

Ia menambahkan, larangan mudik merupakan cara efektif agar Covid-19 tak menular secara masif di Sultra yang kini relatif aman.

"Karena tidak tahu ada di mana virus corona. Bahkan yang telah menjalani vaksin itu masih terjangkit oleh virus Covid-19 tersebut," katanya.

Ia mengarapkan masyarakat mempunyai kesadaran sama, mengerti bahayanya Covid-19 saat ini melanda dunia.

Sanksi Mudik

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat nekat mudik Lebaran 2021.

Kebijakan peniadaan mudik ini, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatanan Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Dimana, warga termasuk aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melaksanakan perjalanan keluar kota untuk mudik.

"Saya imbau, masyarakat tidak perlu mudik. Tetap saja di Kendari, begitu juga warga dari diluar Kendari tidak perlu masuk ke Kendari," kata Sulkarnain, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, himbauan ini penting dipatuhi. 

Supaya masyarakat terhindar dari resiko penularan Covid-19

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved