Larangan Mudik 2021

Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara Ruksamin Longgarkan Keluar Masuk Konut

Ketentuan larangan Mudik 2021 Sultra, Bupati Konawe Utara (Konut) longgarkan aktivitas keluar masuk Konut jelang Lebaran 2020, berikut syaratnya.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
handover
SIDAK PASAR - Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin didampingi Wakil Bupati Konut Abu Haera bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) memberikan penjelasan usai inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tinobu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu (09/05/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Ketentuan larangan mudik 2021 Sulawesi Tenggara (Sultra), Bupati Konawe Utara (Konut) longgarkan aktivitas keluar masuk Konut jelang Lebaran 2021.

Bupati Konut Ruksamin melonggarkan aktivitas keluar masuk kabupaten yang dipimpinnya saat mudik Idul Fitri 2021.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menerbitkan surat edaran larangan mudik 2021 Sultra termasuk antarkabupaten dan antarkota dalam provinsi.

Larangan mudik jelang Lebaran 2021 tersebut menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat khususnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

Pelonggaran larangan mudik 2021 Konawe Utara tersebut disampaikan Bupati Ruksamin di sela inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tinobu, Minggu (09/05/2021).

Baca juga: Bupati Konawe Utara Ruksamin dan Wakil Sidak Pasar Jelang Lebaran 2021, Harga Stabil Kecuali Bawang

Pasar tradisional tersebut berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Bupati Ruksamin sidak di Pasar Tinobu bersama Wakil Bupati Abu Haera serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Konut.

“Alhamdulillah kita di Kabupaten Konawe Utara ada sedikit kelonggaran terkait arus keluar masuk,” katanya.

Kelonggaran saat larangan Mudik 2021 Konut tersebut diperuntukkan untuk lalu lintas angkutan barang.

Selain itu, mereka yang sudah dua kali menjalani vaksin Covid-19 serta keluarga yang sakit.

“Pertama, barang kita bebaskan. Kedua, bagi mereka yang sudah vaksin dua kali, dan ketiga keluarga yang sakit itu kita bebaskan,” katanya.

Jika tidak memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut, katanya, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di pos pintu masuk dan keluar perbatasan Konawe Utara (Konut).

Baik yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), maupun yang berbatasan dengan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Khusus titik yang berbatasan dengan Konawe yakni di Kecamatan Sawa dan Kecamatan Lasolo khususnya di Kelurahan Belalo.

“Bagi yang tidak memiliki syarat itu kita akan lakukan swab antigen seperti yang kita lakukan tadi di pasar ini,” jelas Bupati Ruksamin.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved