Larangan Mudik 2021
Larangan Mudik 2021 Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara Ruksamin Longgarkan Keluar Masuk Konut
Ketentuan larangan Mudik 2021 Sultra, Bupati Konawe Utara (Konut) longgarkan aktivitas keluar masuk Konut jelang Lebaran 2020, berikut syaratnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Ketentuan larangan mudik 2021 Sulawesi Tenggara (Sultra), Bupati Konawe Utara (Konut) longgarkan aktivitas keluar masuk Konut jelang Lebaran 2021.
Bupati Konut Ruksamin melonggarkan aktivitas keluar masuk kabupaten yang dipimpinnya saat mudik Idul Fitri 2021.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menerbitkan surat edaran larangan mudik 2021 Sultra termasuk antarkabupaten dan antarkota dalam provinsi.
Larangan mudik jelang Lebaran 2021 tersebut menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat khususnya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.
Pelonggaran larangan mudik 2021 Konawe Utara tersebut disampaikan Bupati Ruksamin di sela inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tinobu, Minggu (09/05/2021).
Baca juga: Bupati Konawe Utara Ruksamin dan Wakil Sidak Pasar Jelang Lebaran 2021, Harga Stabil Kecuali Bawang
Pasar tradisional tersebut berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.
Bupati Ruksamin sidak di Pasar Tinobu bersama Wakil Bupati Abu Haera serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Konut.
“Alhamdulillah kita di Kabupaten Konawe Utara ada sedikit kelonggaran terkait arus keluar masuk,” katanya.
Kelonggaran saat larangan Mudik 2021 Konut tersebut diperuntukkan untuk lalu lintas angkutan barang.
Selain itu, mereka yang sudah dua kali menjalani vaksin Covid-19 serta keluarga yang sakit.
“Pertama, barang kita bebaskan. Kedua, bagi mereka yang sudah vaksin dua kali, dan ketiga keluarga yang sakit itu kita bebaskan,” katanya.
Jika tidak memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut, katanya, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di pos pintu masuk dan keluar perbatasan Konawe Utara (Konut).
Baik yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), maupun yang berbatasan dengan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Khusus titik yang berbatasan dengan Konawe yakni di Kecamatan Sawa dan Kecamatan Lasolo khususnya di Kelurahan Belalo.
“Bagi yang tidak memiliki syarat itu kita akan lakukan swab antigen seperti yang kita lakukan tadi di pasar ini,” jelas Bupati Ruksamin.