Hari Kebebasan Pers, Forum Jurnalis Kendari Gelar Mimbar Bebas, Hentikan Intervensi Pemberitaan

Forum Jurnalis Kendari (FJK) gelar aksi mimbar bebas dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2021, Kamis (6/5/2021

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Forum jurnalis Kendari yang diinisiasi AJI Kendari, IJTI Sultra, PWI Sultra, gelar mimbar bebas rayakan Word Press Freedom Day, Kamis (6/5/2021). Menuntut hentikan kekerasan jurnalis. 

Awal 2021 juga terjadi kekerasan kepada Wartawan Berita Kota Kendari, Rudinan. 

Rudinan dipukul oleh oknum kepolisian, saat meliput demo mahasiswa yang berakhir ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.

Baca juga: AJI Kendari Kecam Polisi Penganiaya Jurnalis Peliput Demo, Kapolres Kendari Bungkam

Menurut Ketua AJI Kendari itu, kekerasan yang seringkali dialami jurnalis menunjukan adanya pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Padahal, menurut Rosniawati, demokrasi yang baik itu tercermin lewat jurnalis yang bebas, independen, dan profesional.

"Salah satu tolak ukur demokrasi yang baik adalah jurnalisnya bebas, independen dan profesional," ujarnya.

Jeratan Hukum

Dua aturan yang sering digunakan untuk menjerat jurnalis ke ranah hukum pidana yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

Rosniawati Fikri mengatakan, dua aturan itu seharusnya direvisi karena memiliki pasal karet, pencemaran nama baik.

"Undang-undangnya harus direvisi karena kami menganggap terdapat pasal karet di dalamnya," kata dia.

Pasal karet pada Undang-Undang ITE dan KUHP sudah terbukti mencederai tugas jurnalis.

Ia mencontohkan, seorang jurnalis di Kabupaten Buton Tengah yang menyoroti proyek pembangunan bupati.

Karena sorotan itu dianggap mencemarkan nama baik bupati, jurnalis tersebut dihukum penjara lewat jeratan Undang-Undang ITE.

Baca juga: Penganiayaan Wartawan di NTT, Bermula dari Pemberitaan Soal Pembangunan Gedung Puskesmas

Fakta ini menunjukan ada intervensi saat jurnalis menyuarakan pendapat dan berekspresi.

Dampaknya, jurnalis tak bebas dan independen memberikan informasi kepada publik.

Meski demikian, Ros meminta jurnalis tidak boleh takut menyoroti pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved