Mudik Lebaran 2021

2.586 Orang Curi Start Mudik Lewat Pelabuhan Torobulu Konawe Selatan, Didominasi Pengemudi Motor

Kepala UPTD Penyebaran Pelabuhan Feri Torobulu-Tampo mencatat kenaikan penumpang itu terjadi sebelum berlaku larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Ribuan motor pemudik yang tengah mengantre menunggu giiran untuk menaiki kapal feri di Pelabuhan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 2.586 orang curi start mudik lewat Pelabuhan Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), hingga Rabu (5/5/2021).

Kepala UPTD Penyebaran Pelabuhan Feri Torobulu-Tampo mencatat kenaikan penumpang itu terjadi sebelum berlaku larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Ribuan pemudik itu didominasi penumpang kendaraan roda dua.

"Untuk roda dua 1.051 unit dan mobil sebanyak 76 unit. Terdapat kendaraan yang mengangkut lebih dari satu orang. Totalnya penumpang termuat 2.586," kata Muhammad Yusuf, saat dihubungi Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Penumpang Membludak di Pelabuhan Torobulu, Konawe Selatan, Batasi Pemudik Pukul 12 Malam Ini

Baca juga: Penumpang Membludak di Pelabuhan Torobulu, Konawe Selatan, Batasi Pemudik Pukul 12 Malam Ini

Menurut Yusuf, seluruh penumpang terangkut setelah menambah jadwal operasional Feri KMP Pulau Rubiah dan KMP Teluk Cendrawasih II.

"Kita operasikan sampai pukul 04.00 Wita dini hari," ucapnya.

Penumpang Membludak

Penumpang membludak di Pelabuhan Fery Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (5/5/2021).

Kepala UPTD Pelabuhan Torobulu-Tampo Muhammad Yusuf, menegaskan, hanya akan melayani penumpang hingga pukul 00.00 Wita.

Ini dilakukan setelah membludaknya penumpang jelang larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021) besok.

Namun, otoritas pelabuhan akan tetap akan menyebrangkan seluruh penumpang yang telah tiba sebelum pukul 00.00 Wita.

Namun, penumpang tidak akan berangkatkan ketika tiba di pelabuhan pukul 00.00 Wita.

"Lewat jam 12 malam saya hentikan penumpang masuk," ucapnya.

Sedangkan penumpang yang memang sudah berada di pelabuhan sebelum pukul 00.00 Wita seluruhnya akan tetap diangkut sampai selesai.

Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021).
Jumlah penumpang penyebrangan Pelabuhan Nusantara Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Muna turun drastis, Kamis (6/5/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

"Kita akan angkut penumpang walaupun sampai besok pagi. Kita tambah tripnya," kata Yusuf.

Pihak pelabuhan menyatakan penumpang yang tiba di atas pukul 23.59 bisa saja diangkut jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kalau tidak memenuhi persyaratan sesuai tidak akan diberangkatkan," ungkapnya.

Ini sesuai surat edaran (SE) Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang pengunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra.

Dengan transportasi selama masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Larangan Mudik

Ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

c. Pengetatan Sebelum dan Sesudah Peniadaan

Gubernur Sultra pada surat edaran ini juga mengatur ketentuan pengetatan perjalanan dan transportasi selama masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

1. Pelaku perjalanan pada umumnya yang menggunakan transportasi wajib meningkatkan melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

a. Memakai masker dengan benar;

b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand saniatizer;

c. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;

d. Tidak boleh berkerumun;

e. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; dan

f. Mengatur moda transportasi sedemikian rupa, sehingga angkutan orang maksimal 50 persen dari kapasitas sarana angkutan.

2. Pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, perjalanan orang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan Bermotor Umum serta Angkutan Sungai dan Danau akan dilakukan Rapid Test Antigen apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan Kendaraan bermotor Perseorangan, dihimbau melakukan Rapid Test Antigen dalam kurun 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Pelaku perjalanan yang menggunakan Angkutan Penyeberangan Laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan, dan 1 x 24 jam sebelum kepulangan;

d. Pelaku perjalanan menggunakan Transportasi Udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi atau Transportasi Darat (Angkutan Laut atau Angkutan Penyeberangan Laut) dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil Rapid Test Antigen.

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Takut Penularan Covid-19 Seperti India, Tapi Lonjakan Arus Mudik Tak Diantisipasi

Baca juga: Terminal Baruga Kendari Tetap Beroperasi Selama Pelarangan Mudik 6 sampai 17 Mei 2021

Gubernur Sultra juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komandan Korem 143 Halu Oleo beserta jajarannya sampai tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/ kota melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini.

Terkait protokol kesehatan, pemerintah provinsi, TNI/ Polri, pemerintah kabupaten/ kota, dan instansi terkait lainnya agar menempatkan personil atau petugasnya di terminal bus.

Selain itu, pelabuhan dan bandara pada posko terpadu serta di titik lokasi yang menjadi pintu masuk sesuai dengan kewenangannya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved