Mudik Lebaran 2021
Pelabuhan Diserbu Pemudik, Bandara Haluoleo Kendari Terpantau Normal, Tak Ada Lonjakan Penumpang
Pantauan Tribunnewssultra.com, di pintu ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang bandara tampak normal.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.
Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.
Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.
Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
c. Pengetatan Sebelum dan Sesudah Peniadaan
Gubernur Sultra pada surat edaran ini juga mengatur ketentuan pengetatan perjalanan dan transportasi selama masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021.
1. Pelaku perjalanan pada umumnya yang menggunakan transportasi wajib meningkatkan melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Memakai masker dengan benar;
b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand saniatizer;
c. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
d. Tidak boleh berkerumun;
e. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; dan