Rabu, 3 Juni 2026

Mudik Lebaran 2021

Mahasiswa Geruduk Lippo Plaza Kendari Malam-malam Buntut Larangan Mudik, Pengunjung Mal Panik

Puluhan massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan menggeruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Mahasiswa Geruduk Lippo Plaza Kendari Malam-malam Buntut Larangan Mudik, Pengunjung Mal Panik
Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com
Petugas kepolisian dari Polres Kendari telihat berjaga di depan pelataran Lippo Plaza Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021) malam. Buntut dari massa HMI Cabang Kendari menerobos pusat perbelanjaan tersebut gegara protes larangan mudik tapi mal tetap buka. 

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Pengetatan Sebelum dan Sesudah Lebaran

Gubernur Sultra pada surat edaran ini juga mengatur ketentuan pengetatan perjalanan dan transportasi selama masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021.

1. Pelaku perjalanan pada umumnya yang menggunakan transportasi wajib meningkatkan melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

a. Memakai masker dengan benar;

b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand saniatizer;

c. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;

d. Tidak boleh berkerumun;

e. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; dan

f. Mengatur moda transportasi sedemikian rupa, sehingga angkutan orang maksimal 50% dari kapasitas sarana angkutan.

2. Pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, perjalanan orang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan Bermotor Umum serta Angkutan Sungai dan Danau akan dilakukan Rapid Test Antigen apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan Kendaraan bermotor Perseorangan, dihimbau melakukan Rapid Test Antigen dalam kurun 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Pelaku perjalanan yang menggunakan Angkutan Penyeberangan Laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan, dan 1 x 24 jam sebelum kepulangan;

d. Pelaku perjalanan menggunakan Transportasi Udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved