Jumat, 22 Mei 2026

Mudik Lebaran 2021

Mahasiswa Geruduk Lippo Plaza Kendari Malam-malam Buntut Larangan Mudik, Pengunjung Mal Panik

Puluhan massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan menggeruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Mahasiswa Geruduk Lippo Plaza Kendari Malam-malam Buntut Larangan Mudik, Pengunjung Mal Panik
Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com
Petugas kepolisian dari Polres Kendari telihat berjaga di depan pelataran Lippo Plaza Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/5/2021) malam. Buntut dari massa HMI Cabang Kendari menerobos pusat perbelanjaan tersebut gegara protes larangan mudik tapi mal tetap buka. 

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50% dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved