Jumat, 22 Mei 2026

Mudik Lebaran 2021

Gegara Mudik Dilarang Tapi Mal Tetap Buka, Mahasiswa Bakar Ban dan Geruduk Lippo Plaza Kendari

Gegara mudik dilarang tapi mal tetap buka, mahasiswa bakar ban dan geruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Gegara Mudik Dilarang Tapi Mal Tetap Buka, Mahasiswa Bakar Ban dan Geruduk Lippo Plaza Kendari
Tangkapan layar youtube TribunnewsSultra.com
Gegara mudik dilarang tapi mal tetap buka, mahasiswa bakar ban dan geruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gegara mudik dilarang tapi mal tetap buka, mahasiswa bakar ban dan geruduk Lippo Plaza Kendari, Rabu (05/05/2021) malam.

Puluhan massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan unjukrasa di plaza yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Tetiba, mahasiswa demo menerobos masuk ke pelataran parkir dan membuat petugas keamanan serta pengunjung mal tersebut panik.

Berdasarkan rekaman video yang diterima TribunnewsSultra.com, massa bahkan sempat membakar ban di depan pintu masuk parkiran pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa mendesak Lippo Plaza Kendari ditutup untuk sementara selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Mahasiswa Geruduk Lippo Plaza Kendari Malam-malam Buntut Larangan Mudik, Pengunjung Mal Panik

Hal tersebut seiring kebijakan pemerintah yang juga melarang mudik Idul Fitri 2021 termasuk antarkota dan kabupaten dalam 1 provinsi.

Aksi tersebut dipicu penolakan surat edaran Gubernur Sultra Ali Mazi terkait larangan mudik pada tahun ini.

“Jadi mereka meminta Lippo Plaza Kendari tutup, katanya supaya adil karena mudik dilarang,” kata Kasatgas Ketupat Anoa, Polres Kendari, Iptu Ruslan, ditemui di pelataran Lippo Plaza Kendari, Rabu (5/5/2021) malam.

Awalnya aksi mahasiswa terkait penolakan larangan mudik tersebut sebatas berdemonstrasi di jalan saja sekitar pukul 05.00 wita.

Namun situasi menjadi tegang.

Mahasiswa yang berdemonstrasi gegara mudik dilarang tersebut tiba-tiba menerobos pagar Lippo Plaza Kendari.

Mereka masuk ke dalam pusat perbelanjaan yang tengah ramai pengunjung tersebut.

“Tadi situasi tegangnya, para pengunjung ketakutan itu pas mahasiswa masuk. Kira-kira jam 8 (malam) tadi,” ujar Ruslan.

Pantauan TribunnewsSultra.com, sekira pukul 20.13 wita situasi sudah kondusif.

Lippo Plaza akhirnya tutup sementara setelah digeruduk mahasiswa.

Baca juga: LENGKAP Larangan Mudik dan 6 Hal Dikecualikan Surat Edaran Gubernur Sultra, Surat Izin Perjalanan

Sementara itu polisi terlihat masih berjaga.

Bahkan, tim Brimob Polda Sultra diturunkan untuk mengamankan.

Meski demikian, para masa aksi terlihat belum bubarkan diri.

Mereka masih terlihat berada di seberang jalan raya depan Lippo Plaza Kendari.

Larangan Mudik Lebaran

Diketahui, ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra).
Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi (foto ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Sultra). (handover)

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50% dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Pengetatan Perjalanan 

Gubernur Sultra pada surat edaran ini juga mengatur ketentuan pengetatan perjalanan dan transportasi selama masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik Lebaran 2021.

1. Pelaku perjalanan pada umumnya yang menggunakan transportasi wajib meningkatkan melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

a. Memakai masker dengan benar;

b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand saniatizer;

c. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;

d. Tidak boleh berkerumun;

e. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian; dan

f. Mengatur moda transportasi sedemikian rupa, sehingga angkutan orang maksimal 50% dari kapasitas sarana angkutan.

2. Pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, perjalanan orang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan Bermotor Umum serta Angkutan Sungai dan Danau akan dilakukan Rapid Test Antigen apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan Kendaraan bermotor Perseorangan, dihimbau melakukan Rapid Test Antigen dalam kurun 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

c. Pelaku perjalanan yang menggunakan Angkutan Penyeberangan Laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan, dan 1 x 24 jam sebelum kepulangan;

d. Pelaku perjalanan menggunakan Transportasi Udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Perjalanan rutin menggunakan pelayaran terbatas wilayah satu Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi atau Transportasi Darat (Angkutan Laut atau Angkutan Penyeberangan Laut) dalam wilayah satu aglomerasi perkotaan dan anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil Rapid Test Antigen.

Gubernur Sultra juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komandan Korem 143 Halu Oleo beserta jajarannya sampai tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran ini.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten/ kota melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini.

Terkait protokol kesehatan, pemerintah provinsi, TNI/ Polri, pemerintah kabupaten/ kota, dan instansi terkait lainnya agar menempatkan personil atau petugasnya di terminal bus.

Selain itu, pelabuhan dan bandara pada posko terpadu serta di titik lokasi yang menjadi pintu masuk sesuai dengan kewenangannya.(*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved