Berita Kendari
Sweeping Pajak Kendaraan di Kendari Jaring 1.248 Unit Penunggak, Pembayaran PKB Capai Rp862 Juta
Sweeping Operasi Patuh PKB di Kendari, Sulawesi Tenggara menjaring 1.248 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak tahunan.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Sweeping-Operasi-Patuh-Pajak-Kendaraan-Bermotor-PKB-di-Jalan-Bunggasi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sweeping Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjaring 1.248 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak tahunan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Mei 2026.
Operasi dilakukan di delapan titik, yakni Jalan Malaka Kelurahan Andounohu, Jalan Y Wayong By Pass Kelurahan Lepo-Lepo, Jalan Edi Sabara Kelurahan Lahundape.
Kemudian, Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba, Jalan Bunggasi Kelurahan Andounohu, Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Baruga, kawasan Puuwatu, dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi.
Dari operasi gabungan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Samsat Kota Kendari, Ditlantas Polda Sultra, dan Jasa Raharja tersebut, total pembayaran PKB yang terkumpul mencapai Rp862.075.974.
Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan pada hari pertama operasi sebanyak 306 kendaraan terjaring, terdiri dari 138 sepeda motor dan 168 mobil.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara Maret-Juni 2026 Berpeluang Dapat Emas 5 Gram, Syaratnya
Namun, belum ada wajib pajak yang melakukan pembayaran karena kegiatan baru dimulai.
Pada hari kedua, petugas menjaring 227 kendaraan, terdiri dari 140 motor dan 87 mobil.
Nilai tunggakan pajak kendaraan yang ditemukan mencapai Rp699.303.597.
Selanjutnya pada hari ketiga, jumlah kendaraan yang terjaring meningkat menjadi 350 unit, terdiri dari 217 motor dan 133 mobil.
Total tunggakan PKB tercatat sebesar Rp770.637.120, sedangkan pembayaran pajak di lokasi operasi mencapai Rp69.988.107.
Sementara pada hari keempat, sebanyak 365 kendaraan terjaring, terdiri dari 210 motor dan 155 mobil.
Nilai tunggakan yang ditemukan mencapai Rp1.114.309.666, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp92.784.270.
“Operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bapenda Sultra bersama kepolisian dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” kata Mahbub, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, kegiatan serupa juga dilakukan oleh 17 UPTD Samsat di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara dengan menyesuaikan kondisi daerah dan kesiapan personel masing-masing.