Mudik Lebaran 2021
Sanksi Menanti Bagi ASN Pemerintah Kota Kendari Nekat Mudik Lebaran 2021
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang tetap mudik.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang tetap mudik.
“Kita akan memberikan sanksi, mulai administrasi, sanksi ringan dan sanksi berat kalau sekiranya itu melakukan pelanggaran,” kata Sulkarnain Kadir di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Selasa (4/5/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta ASN supaya kembali bersabar seperti tahun sebelumnya untuk tidak mudik.
Baca juga: Mudik Ditiadakan, Polda Sultra Masih Tunggu Surat Edaran Gubernur Untuk Perketat Pengamanan
Baca juga: Instruksi Presiden, Wali Kota Kendari Larang Pesawat, Kapal, dan Angkutan Darat Beroperasi 6-17 Mei
"Kita minta supaya para ASN di Kendari bersabar lagi karena tidak ada mudik. Seperti tahun sebelumnya," kata wali kota saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).
Adukan ke Sp4n Lapor
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PAN RB.
Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul fitri.
“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.
PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.
Mudik dengan Syarat
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.
Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.
Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.
"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.
"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.
Lokasi Penyekatan
Agar pemudik tak masuk ke Kota Kendari, berikut lokasi yang dijaga ketat aparat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain membeberkan lokasi penyekatan mudik Lebaran 2021.
Lokasi penyekatan antara lain perbatasan kota, seperti di gerbang Ranomeeto merupakan akses keluar masuk dari Bandara Haluoleo ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gerbang Kecamatan Konda, karena akses masuk dari Kabupaten Konawe Selatan, Muna dan Kabupaten Bombana.
Selanjutnya Gerbang Puuwatu, sebab akses ini merupakan jalur antar provinsi dan 5 kabupaten di Sultra.
Gerbang ini dicatat sebagai kategori paling rawan di antara semua perbatasan.
"Daerah ini jadi pintu masuk dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Selebihnya perbatasan kita kategorikan rendah," kata Sulkarnain saat rapat persiapan Idul Fitri 1442 H, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
Perbatasan di Purirano dan Labibia juga menjadi fokus penyekatan, sebab wilayah tersebut menurut Wali Kota Kendari termasuk akses masuk, namun tidak terlalu rawan.
"Ini hanya orang-orang dari Konawe saja itupun cuman berapa kecamatan saja. Daerah tersebut itu relatif hijau. Sehingga resiko juga rendah," katanya.
Termasuk di sekitar Tondonggeu, sebab hanya dilalui orang-orang dari Konawe Selatan.
"Pantauan kami disana terpantau zona hijau," kata Sul sapaan wali kota.
Sehingga Sulkarnain meminta penjagaan difokuskan pada wilayah dengan resiko tinggi.
"Untuk titik dengan resiko rendah tetap ada penjagaan tapi tidak seperti daerah rawan tadi. Prosedur atau kebiasaannya sedikit dilonggarkan" kata Sulkarnain.
Larang Moda Transportasi
Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.
Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.
Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.
"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).
Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.

"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.
Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Kendari Izinkan Bepergian Jika Kondisi Darurat dan Mendesak, Wajib Rapid Antigen Negatif
Baca juga: Pro Kontra Perantau di Kota Kendari Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)