Mudik Lebaran 2021

Sanksi Menanti Bagi ASN Pemerintah Kota Kendari Nekat Mudik Lebaran 2021

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang tetap mudik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi ASN yang tetap mudik. 

Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Kendari Izinkan Bepergian Jika Kondisi Darurat dan Mendesak, Wajib Rapid Antigen Negatif

Baca juga: Pro Kontra Perantau di Kota Kendari Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved