Skandal Bank Sultra
Polda Sulawesi Tenggara Minta BPKP Audit Kerugian Negara dalam Kasus Raibnya Dana Kas Bank Sultra
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik dan BPKP telah bertemu belum lama ini.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) (Sultra) telah meminta bantuan auditor.
Auditor itu adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik dan BPKP telah bertemu belum lama ini.
"Sudah diminta BPKP melakukan audit kerugian negara, tinggal menunggu hasilnya saja," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2021).
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Bank Sultra, Polda Sulawesi Tenggara Panggil Wakil Bupati Konawe Kepulauan
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra; 5 Kepala Desa Telah Bersaksi, Belum Juga Ditetapkan Tersangka
Audit BPKP bakal digunakan sebagai alat bukti menjerat pelaku dugaan korupsi.
Dolfi tak mengetahui persis audit BPKP bakal berlangsung berapa lama.
Namun diperkirakan Mei 2021 ini hasil audit sudah bisa diketahui.
"Penyidik sudah ekspos kasus ke BPKP, kita menunggu saja hasilnya," ujarnya.
Periksa Wakil Bupati
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra) memanggil Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Andi Muhammad Luthfi.
Hal ini terkait dugaan korupsi dana operasional kas PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, penyidik akan memeriksa Andi Muhammad Luthfi.
"Penyidik terus mendalami dugaan korupsi Bank Sultra, dan telah memanggil Wakil Bupati Konawe Kepulauan," ujar Dolfi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2021).
Dolfi melanjutkan, berdasarkan jadwal, Bupati Konawe Kepulauan dipanggil untuk bersaksi pada Jumat 7 Mei 2021.
Andi Muhammad Luthfi dipanggil untuk bersaksi, untuk mendalami aliran dana Bank Sultra mengalir ke pejabat daerah setempat.
Meski demikian, Dolfi enggan berspekulasi, apakah pemanggilan terhadap Wakil Bupati karena juga diduga menikmati aliran dana.
"Yang jelas, Wakil Bupati Konawe Kepulauan dipanggil untuk menjelaskan aliran dana tersebut," bebernya.
Belum Ada Tersangka
Polda Sultra telah menaikkan status hukum kasus raibnya dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).
Polisi menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikkan ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan seorang pun tersangka.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat bank, termasuk mantan Kepala Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP, auditor internal hingga sejumlah pejabat elit lain.
"Kasus Bank Sultra sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, gelarnya hari Jumat 16 April 2021," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui whatsapp mesenger, Selasa (20/4/2021).
Meski telah naik status penyidikan, namun Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum menemukan tersangka.
Baca juga: Naik Tahap Penyidikan, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka Raibnya Rp9,6 Miliar Dana Bank Sultra
Baca juga: Diduga Terima Aliran Rp9,6 Miliar Bank Sultra, 5 Kepala Desa dan 1 Kadis di Konkep Diperiksa Besok
Hal itu turut dibenarkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
"Belum ada tersangka, keterangan saksi dulu," beber Dolfi Kumaseh, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, Polda Sultra menaikan status kasus fraud itu dari penyelidikan ke penyidikan karena telah cukup bukti.
Hal itu dilakukan seusai hasil klarifikasi 5 kepala desa, 1 kepala dinas, dan mantan Plt Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, inisial IJP.
Mengalir ke Istri Pejabat
Aliran Rp9,6 miliar dana kas Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) mengalir ke investor, istri pejabat dan 5 kepala desa.
"Dananya mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank dan kepala desa," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan lewat Whatsapp Masenger, Selasa (20/4/2021).
Ia menambahkan, aliran dana itu mengalir menggunakan setoran slip palsu, uang tersebut seolah-olah disetor namun tidak masuk ke kas.
Cara ini digunakan untuk mengelabui neraca pembayaran tahunan, laporan keuangan.
"Modus operandinya menggunakan slip setoran palsu," ujar Ferry.
Dibagi-bagi eks Kepala Cabang
Eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) IJP diduga membagi duit kas operasional Rp9,6 miliar ke sejumlah orang.
Modusnya dengan membuat slip setoran fiktif senilai Rp9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020.
Hal ini dikonfirmasi juga Kepala Otoritas Jasa Keunagan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution.
Ia mengatakan, IJP diduga menilap kas operasional, kemudian seolah-olah menggantinya kembali di lain waktu, secara kontinyu dan rapi.
"Misalnya dia ambil pada Senin, satu juta, kemudian pada Kamis dia tutupi," ujar Fredly.
Ia menguraikan, uang yang dikembalikan IJP tadi ternyata fiktif.
Uang pengembalian itu hanya dibutukan IJP untuk merapikan laporan pembukuan periodik.
"Dengan begitu tidak kelihatan adanya selisih dari neraca keuangan tahunan maupun bulanan," ujarnya.
Seharusnya kelakuan IJP dapat diketahui jika ada orang jujur yang melaporkan.
Hanya saja selama bertahun-tahun itu, IJP membagikan uang itu ke beberapa orang di internal Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep.
Dibongkar Direksi Baru
Plt Kepala Cabang Pembantu Bank Sultra Kabupaten Konawe Kepulauan, IJP, diduga korupsi dana kas operasional.
Dugaan itu diendus oleh Direktur Umum Bank Sultra yang baru, Abdul Latif.
Kemudian dilaporkan ke Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini sedang tahap penyelidikan.
Menurut Abdul Latif, IJP telah melakukan fraud atau penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain.
penyimpangan itu berlangsung tiga tahun sejak 2018 hingga 2021.

Kasus ini pertama kali diendus lewat Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.
Kata Abdul Latif, dugaan rasuah itu telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
"Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di Polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra," kata Abdul Latif.
Ia mengatakan, alasan Bank Sultra melaporkan kasus ke Polda Sultra, ingin mengetahui modus IJP menggunakan dana kas operasional.
Baca juga: Polisi: Aliran Rp9,6 Miliar Kas Bank Sultra Konawe Kepulauan ke Investor, Istri Pejabat, Kepala Desa
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra, 1 Kepala Dinas dan 5 Kepala Desa Konawe Kepulauan Jadi Saksi
Serta aliran dana termasuk siapa saja yang diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan uang operasional tersebut.
Abdul Latif menegaskan, dana yang diduga disalahgunakan IJP merupakan uang operasional kantor, bukan uang nasabah.
"Jadi saya tegaskan lagi, dana yang diduga disalahgunakan merupakan uang operasional kantor, tidak ada sepeserpun uang nasabah. Jadi uang nasabah saya jamin aman," sambungnya.
Abdul Latif menambahkan, sepenuhnya sudah menyerahkan ke polisi untuk menyelidikinya dugaan fraud tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)