Mudik Lebaran 2021

Mudik Ditiadakan, Polda Sultra Masih Tunggu Surat Edaran Gubernur Untuk Perketat Pengamanan

Pelarangan mudik lokal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, pada 3 Mei 2021.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. 

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved