Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik, Polda Sultra Siapkan 17.432 Personel Pengamanan, Jamin Tak Akan Kewalahan

Polda Sultra tidak banyak mengotak-atik formasi personel yang disiapkan sebelum pelarangan mudik lokal antar kota dan kabupaten.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru mengeluarkan kebijakan melarang mudik lokal.

Polda Sultra jauh-jauh hari sudah melakukan persiapan pengamanan.

Hal ini disampikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menjelaskan, Polda Sultra tidak banyak mengotak-atik formasi personel yang disiapkan sebelum pelarangan mudik lokal antar kota dan kabupaten.

"Sudah siap, tidak akan kewalahan. Dari dulu selalu siap siaga," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Rabu (4/5/2021) malam.

Baca juga: Sanksi Menanti Bagi ASN Pemerintah Kota Kendari Nekat Mudik Lebaran 2021

Ferry merincikan, Polda Sultra telah mensiagakan 17.432 personil dalam pengetatan mudik.

"Personil Polda Sultra sebanyak 1.806 orang, dari TNI 70 orang, sisanya dari Pemprov Sultra," beber Ferry.

Selain itu, telah dibentuk 80 posko pengetatan mudik di seluruh wilayah Sultra.

Posko itu tersebar di pelabuhan, bandara, terminal, lokasi wisata, dan perbatasan antar provinsi.

Ferry menegaskan, tidak ada perubahan formasi dari jumlah personil dan tugas lapangan.

"Kita sudah ada perkiraan intelijen, sehingga formasi yang sudah ditetapkan itu, jumlah personil, juga tugas-tugasnya, tidak berubah," jelasnya.

Meski demikian, Polda Sultra tetap akan menggelar koordinasi pasukan dalam rangka cipta kondisi operasi ketupat anoa yang digelar rutin tiap tahun.

Rencananya, pasukan akan diinstruksikan agar serius mengetatkan pelarangan mudik antar kota/kabupaten dalam provinsi sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kami akan sampaikan kepada personil untuk serius melakukan pengetatan larangan mudik tersebut," imbuhnya.

Tunggu Keputusan Gubernur

Sejumlah warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal melaksanakan mudik melalui moda transportasi jalur laut.
Sejumlah warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal melaksanakan mudik melalui moda transportasi jalur laut. (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra melarang aktivitas mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan mudik lokal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, pada 3 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan terkait keputusan tersebut polda belum mendapat surat resmi pelarangan mudik dari gubernur.

Ia mengatakan, komunikasi terakhir dengan Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina, surat edaran pelarangan mudik belum ditandatangani Gubernur Ali Mazi.

"Masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sultra. Informasi terakhir, Surat Edaran dari Gubernur Sultra masih mau ditandatanganI," Ujar Ferry lewat panggilan telepon, Rabu (4/5/2021) sekira pukul 20.54 wita.

Ferry membeberkan, larangan mudik sejak 6 hingga 7 Mei 2021 itu sudah lama diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, instruksi itu dikembalikan kepada Gubernur wilayah masing-masing untuk menerapkan.

Baca juga: Wali Kota Kendari Izinkan Bepergian Jika Kondisi Darurat dan Mendesak, Wajib Rapid Antigen Negatif

Ferry mengakui, Polda Sultra sempat mengumumkan jika mudik tak dilarang, asal dalam provinsi yang sama.

Pengumuman itu dikeluarkan Polda Sultra setelah menggelar rapat dengan Gubernur Sultra Ali Mazi di Markas Polres Kendari April 2021 lalu.

Namun belakangan, Dinas Perhubungan Sultra mengeluarkan surat edaran berbeda, mudik dilarang sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Ferry mengatakan, Polda Sultra hanya tetap mengikuti anjuran larangan mudik tersebut.

Merespon surat edaran tersebut, Polda Sultra akan menggelar koordinasi pasukan besok, Kamis (5/5/2021) pagi.

"Seperti bisa kita instruksikan untuk mengetatkan penerapan larangan mudik tersebut," imbuh Ferry.

Larangan Mudik

Pelabuhan Nusantara Kendari.
Pelabuhan Nusantara Kendari. (Istimewa)

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik lokal antar kabupaten dan kota.

Dimana aturan sebelumnya, mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.

Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.

"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Pro Kontra Perantau di Kota Kendari Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah

Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.

Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.

Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah.

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved