Pilrek UHO 2021
Klarifikasi Ketua Senat UHO: Rektor Tak Terindikasi Plagiasi Hasil Internal, Bukan Kemendikbud
Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili mengklaifikasi terkait hasil klarifikasi bakal calon (Balon) Rektor Prof Muhammad Zamrun.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
Diketahui, Ditjen Dikti Kemendikbud mengirim surat kepada Senat UHO untuk menggugurkan Prof Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Namun senat menunda rekomendasi Ditjen Kemendikbud.
Lewat rapat Senat UHO pada 19 April 2021 disepakati, tahapan pemilihan rektor ditunda hingga hasil klasifikasi Prof Zamrun ke Ditjen Dikti Kemendikbud.
Pilrek UHO Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
\Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.