Kepala Mertua Dipukul dengan Gagang Parabola oleh Menantu, gegara Dilarang Ajak Istri Pindah Rumah

Seorang pria bernama Hambali tega menganiaya mertuanya sendiri di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Editor: Ifa Nabila

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penganiayaan terjadi di Kelurahan Jogoboyo RT 05 Kecataman Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku adalah pria bernama Hambali yang tega menganiaya mertuanya sendiri.

Hambali memukuli mertuanya menggunakan gagang besi parabola.

Baca juga: Ayah Hamili Anak Gadisnya, Korban Dicabuli sejak 2020, Pelaku Malah Salahkan Celana Korban

Penganiayaan itu dipicu kesal istrinya dilarang pindah rumah oleh korban.

Sempat buron, Hambali menyerahkan diri ke polisi karena telah menganiaya mertuanya hingga masuk rumah sakit.

Atas perbuatannya pria berusia 40 tahun ini harus merayakan lebaran di penjara setelah dijemput Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dari Polresta Palembang, Jumat (30/4/2021) lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situ Morang mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan mertuanya Raswin (59 tahun), warga Jalan Padat Karya RT 03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

"Kejadiannya sudah lama tanggal 18 Juni 2019 lalu, saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang dan memukul leher mertuanya dengan menggunakan besi gagang Parabola," ungkap Luhut pada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Ingin Sarapan tapi dalam Tudung Saji Tak Ada Lauk, Anak Bacok Ayah Kandung dan Banting Piring

Ia menceritakan, pelaku memukul kepala mertuanya itu sebanyak dua kali.

Motifnya pelaku diduga kesal dengan mertuanya karena melarang istrinya Robiatun diajak untuk pindah rumah.

"Akibat kejadian tersebut mertuanya mengalami luka lebam pada pada bagian kepala belakang dan harus dirawat, sementara pelaku saat melarikan diri," ujarnya.

Kemudian, penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi dari anggota Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang bahwa ada laki-laki atas nama Hambali datang menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Janda 27 Tahun dan Pemuda Berduaan di Hotel, Niatnya Menikah setelah Lebaran Malah Kena Hukuman Adat

"Pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap mertuanya sendiri," paparnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Aiptu Paisal dan Katim Gaspool Brifka Fitra Hadi langsung memberikan arahan agar segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polrestabes Palembang.

"Kemudian Sabtu (1/4/2021) kemarin personel unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tiba di Mapolsek Lubuklinggau selesai melakukan penjemputan dan langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui memukul mertuanya mengunakan sepotong besi parabola," tambahnya.

(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Menantu Pukul Kepala Mertua di Lubuklinggau, Kesal Istrinya Dilarang Pindah Rumah Oleh Mertua

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved